SIANTAR, SENTER NEWS
Karena diburu waktu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar pacu pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar 2023. Kemudian, disahkan menjadi APBD Siantar 2023 melalui rapat paripurna yang berakhir sampai, Rabu (30/11/2022) tengah malam atau jam 00.05 Wib.
Sebelum pengesahan APBD Siantar 2023 tersebut, pagi harinya, Selasa (29/11/2022), DPRD Siantar lebih dulu melakukan rapat paripurna. Dipimpin Ketua Timbul Marganda Lingga untuk memperpanjang masa pembahasan APBD karena banyak anggaran harus dirasionalisasi.
Saat rapat Banggar yang berlangsung bersama Tim Anggaran Pemko Siantar di ruang rapat fraksi gabungan, sempat beberapa kali skor. Hal itu terjadi karena pembahasan berlangsung alot. Apalagi terjadi pengurangan dana Rp 40 miliar sesuai rasionalisasi keuangan negara.
Ternyata, pembahasan yang dimulai sejak jam 10.00 Wib baru berakhir sekira jam 23.00 Wib. Selanjutnya, personel Banggar langsung bergerak menuju ruang rapat utama. Sambil menunggu kehadiran para anggota dewan lainnya, para anggota dewan tidak langsung mengambil tempat di kursi masing-masing. Tetapi, duduk ramai-ramai di tangga menuju kursi pimpinan dewan.
Selanjutnya, rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi baru dimulai jam 23.05 Wib. Dari 30 orang anggota dewan, hanya 20 orang yang hadir. Sedangkan dari Pemko Siantar, dihadiri Wali Kota dr Susanti Dewayani dan Sekda dan hanya beberapa orang pejabat.
“Untuk mempersingkat waktu yang semakin sempit, kita minta kepada juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir dengan singkat. Tidak perlu dibaca semua,” ujar pimpinan rapat Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Dijelaskan juga, saat membaca pemandangan akhir fraksi tidak perlu membacakan angka-angka anggaran. Karena masih akan disempurkan dan akan dibacakan Sekretaris DPRD Siantar. “Bagaimana? Setuju?” tanya pimpinan rapat Timbul Marganda Lingga yang langsung dijawab para anggota dewan yang hadir dengan kata setuju.
Pembacaan pandangan umum itu tanpa mengutarakan apa dan bagaimana saran yang disampaikan masing-masing fraksi untuk dilaksanakan Wali Kota. Bahkan, setiap juru bicara fraksi hanya membacakan awal dan akhir yang menyatakan setuju Rancangan APBD Siantar disahkan menjadi APBD 2023.
Masing-masing disampaikan Arif Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra P Pardede dari Fraksi Golkar, Andika Prayogi Sinaga dari Fraksi Hanura. Yani Apohan Saragih dari Fraksi NasDem, Bintar Silalahi dari Fraksi Gerindra dan dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak dibacakan karena terjadi “kisruh” internal.
Tanpa mengulur-ulur waktu lagi, Rancangan APBD yang telah disahkan menjadi PBD 20213 itu langsung disetujui serta dilakukan penandatanganan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dan Wali Kota dr Susanti Dewayani.
Kemudian, Wali Kota yang menyampaikan pandangan akhir atas disahkannya APBD Siantar 2023. Dijelaskan APBD 2023 terdiri, Pendapatan Daerah Rp955.573.496.066. Sedangkan Belanja Daerah Rp911.578.496.066. Sehingga mengalami mengalami surplus sebesar Rp45 miliar.
Sementara, Pembiayaan Daerah meliputi, Penerimaan Rp40 miliar dan Pengeluaran 85 miliar, atau mengalami defisit Rp45 miliar. Dengan demikian, APBD yang mengalami surplus sebesar Rp45 miliar, dialokasikan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang mengalami defisit sebesar Rp45 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi 0 (nihil).
“Saya mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, yang tetap menunjukan komitmen kemitraan dan dedikasinya serta semangat yang tinggi selama mengikuti rapat pembahsan R APBD 20213,” ujar Wali Kota.
Usai rapat rapat paripurna pengesahan APBD 2023 berkisar jam 00.05 Wib dini hari, Rabu (30/11/2023) itu, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, hasil rapat dimaksud segera disampaikan kepada Gubernur untuk dieksaminasi.
Sementara, informasi yang dihimpun saat dilakukan pembahasan R- APBD tersebut, terjadi pemotongan anggaran yang tidak prioritas. Diantaranya, biaya perjalanan dinas, makan minum dan lainnya seperti rapat-rapat yang juga dinilai tidak prioritas, pengurangan biaya pengadaan ATK (alat tulis kantor), perawatan dan lainnya.
Sekedar informasi, apabila DPRD Siantar bersama Pemko Siantar tidak berhasil mengesahkan APBD Siantar 2023 sampaia 30 November 2023, tentu akan mendapat sanksi administrasi bahwa DPRD Siantar dan Wali Kota tidak akan menerima gaji selama enam bulan. (In)