SIANTAR, SENTERNEWS
PTP N 3 yang telah berganti menjadi PTPN 4 Regional I secara sah dan meyakinkan menyatakan sebagai pihak yang memegang alas hak atas areal yang berada di Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pernyataan itu disampaikan Legal PTPN 4 Regional I, Donny Manurung melalui keterangan persnya, Jumat (7/6/2024).
Doni menjelaskan, walaupun secara legalitas sudah sangat kuat, saat ini masih terdapat kelompok penggarap yang menamakan dirinya Forum Tani Sejahtera (Futasi) yang terus berupaya melakukan penyerobotan, perusakan kebun negara, bahkan melukai karyawan Perusahaan dengan aksi anarkis.
“Kurang dari dua pekan kondisi di Kebun Bangun Afdeling IV semakin mencekam. Ada dua peristiwa pembacokan kepada personil keamanan Kebun Bangun. Sehingga karyawan kami terluka parah,” kata Donny.
Peristiwa pertama terjadi pada 27 Mei 2024. Di mana personel pengamanan kebun Rudianto dibacok di bagian kepala belakang. Pelaku berinisial MS (37 tahun) telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Siantar.
Kejadian pembacokan selanjutnya terjadi pada 5 Juni 2024 dengan korban Peltu (Purn) Rasiono, yang sehari-harinya merupakan Kepala Pengamanan Kebun Bangun. Atas pembacokan ini pihak manajemen Kebun Bangun telah melimpahkan kejadian dengan membuat laporan ke Polresta Siantar .
“Sengketa lahan ini sudah berlangsung panjang. Bahkan pihak Futasi secara legal sudah melayangkan gugatan antara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun gugatan mereka kepada PTPN 3 (Persero) yang saat ini bernama PTPN 4 Regional I, ditolak Hakim,” ungkap Donny.
Dijelaskannya, Futasi melalui Jonar Sihombing (saat itu menjabat sebagai ketua Futasi) telah melayangkan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar sebagai Tergugat I dan PTPN 3 (Persero).
Sebagai Tergugat II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan register Nomor : 143/G/2022/PTUN.MDN tanggal 22 November 2022. Mereka menggugat terkait terbitnya sertifikat HGU Nomor 1/Pematangsiantar Desa/Kel Gurilla, tanggal penerbitan 24 Januari 2005, surat ukur No. 02/Talun Kondot 2006, tanggal 24 Januari 2006.
Namun gugatan tersebut telah diputus Majelis PTUN (Tingkat Pertama) dengan amar putusan menyatakan gugatan Futasi tidak dapat diterima. Selanjutnya pihak kelompok Tani Futasi mengajukan banding ke PTUN Medan dengan register No. 87/B/2023/PTUN.MDN.
“Permohonan Banding itu juga ditolak sehingga tingkat banding dimenangkan PTPN 3 (Persero) dengan putusan majelis menguatkan Putusan PTUN Medan sebelumnya,” tambah Donny.
Tidak berhenti sampai disitu, kelompok penggarap Futasi kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PTUN Medan dengan register No. 6K/TUN/2024. Hasilnya pada tanggal 04 Maret 2024 perkara No. 143/G/2022/PTUN.MDN Jo. No. 87/B/2023/PTUN.MDN Jo. No. 6K/TUN/2024 kembali dimenangkan PTPN 3 (Persero) dengan amar putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jonar Sihombing.
“Putusan-putusan tersebut di Pengadilan TUN mulai dari Tingkat Pertama, Tingkat banding sampai Kasasi merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde). Kita berharap Penggarap Futasi menghormati hukum dan menghentikan aksi anarkisnya. Negara kita negara hukum dan jelas dengan bahwa PTPN 4 Regional I adalah pemegang hak yang sah atas Kebun Bangun,” kata Donny.
“Kami juga sangat menyayangkan peristiwa pembacokan dan percobaan pembunuhan karyawan kami oleh kelompok penggarap. Kami percaya Pihak Kepolisian utamanya Kapolres Pematang Siantar dapat bergerak cepat menangkap pelakunya sehingga hukum dan keamanan dapat ditegakkan,” harapnya. (In)