SIANTAR, SENTER NEWS
Saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dihadiri Walikota, dr Susanti Dewayani SpA, Camat Siantar Simarimbun “diusir” atau diminta keluar dari ruangan rapat paripurna, Rabu (22/11/2023).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE melalui intrupsi yang disampaikan kepada pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga.
“Kita perlu menyampaikan, soal Camat Siantar Simarimbun (tanpa menyebut nama) tidak hadir saat dilakukan rapat kerja dengan Komisi I untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023,” kata Andika Prayogi Sinaga SE.
Lebih lanjut dikatakan Camat yang tidak hadir bersama Sekretaris Camat dan para lurah dinilai tidak menghargai DPRD Siantar. “Hari ini, kami lihat Camat Siantar Simarimbun hadir dan kami nilai itu tidak etis. Untuk itu, kami minta saudara Camat Siantar Simarimbun supaya meninggalkan ruangan,” kata Andika Prayogi Sinaga SE.
Pernyataan tersebut ternyata menundang perhatian para anggota DPRD dengan mengarahkan pandang kepada Camat Siantar Simarimbun yang duduk diantara sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tanpa menunggu lama, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang duduk diapit Walikota dr Susanti Dewayani SpA dan Wakil ketua DPRD Siantar Ronald Darwin Tampubolon langsung memberi tanggapan.
“Mana Camat Siantar Simarimbun?” tanya Timbul Marganda Lingga yang ternyata membuat Camat tersebut langsung berdiri dari tempat duduknya.
“Silahkan keluar dari ruangan atau duduk di depan bersama kami,” kata Timbul Marganda Lingga. Tanpa ada intrupsi lagi, Camat Siantar Simarimbun itu langsung melangkah dan keluar dari ruangan rapat paripurna.
Setelah keluar, Timbul Marganda menyatakan, agar ketidakhadiran para OPD menghadiri rapat pembahasan Ranperda APBD Siantar menjadi catatan. “Izin ibu Walikota, harapan kita kepada pimpinan OPD agar memenuhi undangan atau hadir dalam pembahasan Ranperda APBD. Jadi, ini menjadi catatan penting dan perhatian serius ke depannya,” kata Timbul Marganda Lingga.
Sekedar informasi, saat rapat paripurna itu dibuka, Camat Siantar Simarimbun Jan Erikson Purba tampak hadir di ruangan rapat paripurna meski sempat keluar dan akhirnya masuk lagi mendengar pandangan akhir fraksi terkait Ranperda APBD Siantar TA 2024.
Sementara, akibat ketidakhadiran Camat Siantar Simarimbun pada rapat pembahasan Ranperda APBD Siantar TA 2024 lalu, berimbas kepada para Camat se Kota Siantar. Karena, anggaran para Camat tersebut dirasionalisasi.
Bahkan, pada point B laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Siantar TA 2024 tersebut, DPRD Siantar membuat rekomendasi agar Walikota mengevaluasi Camat Siantar Simarimbun. (In)