SIANTAR,SENTERNEWS
Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Sat narkoba Polres Siantar dari Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Keduanya berinisial ZPP (29), warga Dusun I Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan, penangkapan yang berlangsung, Sabtu (05/04/2025) pukul 18.40 Wib itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari ZPP, 7 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna biru.
Setelah diinterogasi tersangka ZPP mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari tersangka AR yang kemudian dibekuk setelah dipancing tersangka AR dengan memesan sabu di Jalan Tanjung Pinggir Ujung Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah kotak rokok Magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya dan 1 unit Hp Merek Samsung warna Hitam.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Total barang bukti dari kedua tersangka, 13 paket berat bruto 4,97 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH. (Ad)






