SIANTAR, SENTERNEWS
Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu, Minggu (16/3/2025) pagi pukul 06.45 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH mengatakan, keduanya berinisial RY (20), warga Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan TS (26) warga Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata AKP JH Pertama yang ditangkap RY di pinggir Jalan Medan KM 5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan ke atas tanah, 1 unit Handphone (HP) Merek Redmi Warna Hitam dan uang Rp50 ribu.
Saat diintrogasi, RY mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari tersangka TS yang kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.30 Wib saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jalan Bahapal, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.
Barang Bukti 1 unit HP Merek Oppo warna biru. Ketika diintrogasi lagi, TS mengaku ada menyimpan narkoba di dalam rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa TS ke rumahnya dan disaksikan RT setempat, ditemukan 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu serta 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. (Rel/Ad)






