SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui rapat pleno tertutup, KPU Kota Siantar umumkan, empat pasangan calon Walikota/Wakil Walikota dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada Seretak 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di salah satu ruangan kantor KPU Siantar itu, dipimpin Ketua KPU Siantar, Muhammad Isman Hutabarat. Turut dihadiri komisioner lainnya, Chucha Ashari, Dedy Rahman Harahap, Roy Marsen Simarmata dan Nurbaiyah Siregar, Minggu (22/09/2024).
Chucha Ashari, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, Rapat pleno penetapan Calon Walikota/Wakil Walikota dilakukan setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diumumkan tanggal 14 September 2024.
“Selanjutnya, tidak ada tanggapan atau laporan masyarakat terkait persyaratan pencalonan dan persyaratan calon mulai tanggal 14 sampai 18 September 2024,” kata Chucha Ashari.
Hasilnya, empat pasangan calon Walikota/Wakil Walikota dinyatakan memenuhi persyaratan. Masing-masing, Susanti Dewayani/Ronald Darwin, Mangatas Marulitua Silalahi/Ade Sandra Purba, Yan Santoso Purba /Irwan dan Wesly Silalahi/Herlina.
“Hasil penetapan pasangan calon itu dapat dilihat pada laman KPU Pematangsiantar yang dapat diakses untuk umum,” kata Chucha.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota/Wakil Walikota, tanggal 23 September 2024, pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon. Kemudian tanggal 24, KPU akan menggelar deklerasi Pilkada Damai.
Tanggal 25 September 2024, memasuki masa kampanye. “Sehari sebelum memasuki masa kampanye itu, pasangan calon sudah harus membuka rekening khusus dana kampanmye,” ujar Chucha mengakhiri. (In)