SIANTAR, SENTERNEWS
Sambil membawa puluhan poster dan spanduk bertuliskan “Bebaskan Andrew Situmorang”, masyarakat dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (8/8/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Masyarakat yang didominasi kaum ibu, warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mengatakan, kedatangan mereka bukan berunjuk rasa, Tetapi untuk mengikuti sidang praperadilan terkait adanya teman mereka yang ditangkap Polsek Siantar Martoba tanpa prosedur yang berlaku.
“Teman kami Andrew Situmorang ditangkap dan saat ini akan dilakukan sidang Praperadilan. Jadi kedatangan kami hanya sebagai sikap solidaritas,” ujar Ketua Futasi, Tiomerlin Sitinjak.
Hal senada dikatakan Penasehat Hukum Futasi Parluhutan Banjarnahor. “Ya, Praperadilan terhadap Polsek Siantar Martoba yang melakukan penangkapan terhadap Andrew Situmorang, ” katanya yang menunggu persidangan.
Dijelaskan juga, Andrew Situmorang yang menduduki lahan garapan di Kelurahan Gurilla yang diklaim sebagai HGU PTPN III ditangkap tanggal 26 Juli 2024.
“Andrew tidak pernah dipanggil sebagai tersangka tapi langsung ditangkap. Jadi Praperadilan yang kita ajukan hanya untuk mengetahui apakah prosedur penangkapan sudah sesuai peraturan atau tidak, ” kata Parluhutan Banjarnahor sembari mengatakan sedang menunggu persidangan.
Pantauan di lokasi, sebelum sidang digelar, puluhan poster dan bendera serta spanduk dipampangkan di balik pagar kompleks Pengadilan Negeri Siantar. Sementara, puluhan kaum ibu tampak sabar menunggu persidangan. Selain itu, ada juga beberapa personel Polres Siantar, lengkap menggunakan seragam. (In)