SIANTAR,SENTERNEWS
Lokasi Galian C, di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang diinformasikan digerebek Tim dari Polda Sumut, ternyata tidak diketahui Satpol PP Kota Siantar dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.
Padahal, kedua lembaga tersebut sebelumnya sudah menyurati Dinas Energi dan SDA, Dinas Perizinan Sumatera serta Satpol PP Sumut. Karena Galian C yang disebut-sebut milik marga Pardede itu tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemprov Sumut.
“Ya, sekitar dua bulan lalu, kita ada menyurati keberadaan Galian C itu kepada Pemprov Sumut. Tapi, kalau soal penggerebekan, tidak kami ketahui,” ujar Sekretaris Satpol PP Mangaraja Nababan, Rabu (28/2/2-2024).
Namun demikian, pihaknya mengatakan tetap akan melakukan pengawasan keberadaan Galian C dimaksud. Seperti yang sudah mereka lakukan selama ini. Karena, permasalahan tersebut memang sempat gencar disoroti berbagai pihak termasuk DPRD Siantar.
Senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedy Setiawan. “Ya, kami juga tidak mengetahui soal adanya penggerebekan galian C itu. Untuk melakukan penggerebekan memang bukan kewenangan kita,” ujarnya melalui telepon seluler.
Dijelaskan, kedepan DLH Kota Siantar tetap melakukan pengawasan. Apalagi beberapa waktu lalu, DLH dan Satpol PP pernah turun ke lokasi. Bahkan, langsung meminta kepada pengelolanya agar menghentikan kegiatan galian C dimaksud.
Informasi yang dihimpun, personel Polda Sumut telah melakukan penggerebekan Galian C yang telah merusak lingkungan alam. Sehingga, lokasi sekitar areal tanaman sawit tersebut tampak gersang, Selasa (27/2/2024).
Bukan hanya Galian C berbentuk pasir yang dieksploitasi untuk dijual. Tetapi termasuk batu padas dan batu kerikil yang ditambang secara liar dari sungai Bah Hapal. Diinformasikan juga, penggerebekan dipimpin Kanit (Kepala Unit) bernama Muliadi.
Masih dAri informasi yang dihimpun, hasil penggrebekan itu, tiga orang diduga pekerja dan pemilik tambang liar sert tiga alat berat telah diamankan ke Mako Sub II Den B Brimob Polda Sumut. (Tim)






