Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Kapolres dan Kejaksaan

Kapolres dan Kejaksaan

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

Penulis: Redaksi Senternews.com
28 Juli 2025 | 20:17 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar secara paksa dari rumahnya, Senin (28/07/2025).

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut.” Tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres,” bebernya kepada wartawan.

Dijelaskan,  upaya penjemputan paksa dilakukan, karena tersangka yang kasusnya sudah P21 tanggal 16 Juli 2025 itu, sempat makir  atau tidak memunuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar. Dengan alasan sakit.

“Selanjutnya, kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota  mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Julham Situmorang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar  bersama barang bukti berupa  uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Terpisah,  Kasi Intel Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum, Arga Hutagalung            melalui keterangan pers mengatakan,  Kejaksaan Negeri  membenarkan sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Siantar.

“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2028 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi bermula Rumah Sakit Vita Insani terkait  izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024.

Dan, permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang tanpa atas nama Walikota

Sementara, dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta  sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Dan, dibayar alam tiga tahap kepada staf  Dinas Perhubungan Tohgom  Lumbangaol. Selanjutnya  diteruskan kepada  Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya

“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehinga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang lagi.

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsidair ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta  dan paling banyak Rp250 juta.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.

Sekedar informasi, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui FB pribadi memposting, menyatakan kasusnya  dipaksakan. Bahkan, menolak menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum polisi.

Bahkan, Julham  juga menjelaskan,m bahwa dirinya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meski ada menyatakan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails
Pelaku utama usai persidangan
HEADLINE

Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang, di Ruangan Sidang Tercium Aroma Tak Sedap

7 Mei 2025 | 18:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang dibunuh Frisco Johan (36) dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan RI

3 September 2025 | 17:16 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Iktui Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut

3 September 2025 | 07:41 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Sambut  Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Ramah Tamah

2 September 2025 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba