SIANTAR,SENTER NEWS
Mulai jam 08.00 Wib sampai sekira jam 16.00 Wib, Senin (15/1/2024), kantor KPU Kota Siantar, ramai didatangi masyarakat. Pasalnya, hari itu merupakan hari terakhir pendaftaran masyarakat untuk pindah memilih dari luar daerah ke Kota Siantar.
“Ya, hari ini sampai jam 17.44 Wib, merupakan pendaftaran terakhir untuk pindah memilih dari luar daerah ke Kota Siantar. Dari data terakhir, jumlah pemilih yang pindah ke Siantar ada 791 orang,” ujar Komisioner KPU Siantar, Dedy Rahman Harahap dari Divisi Data Pemilih. Didampingi Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat.
Dari 971 orang yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Jurist Presicely Sitepu SH, pemiliki KTP Bandung, Jawa Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Sayed Tarmizi MH pemilik KTP Aceh.
Dijelaskan, kalau pemilih pindah dari luar propinsi, hanya berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tidak berhak memilih DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota Siantar karena domisili awal berada di luar propinsi dan diluar daerah pemiihan (Dapil).
Demikian juga yang pindah memilih ke Kota Siantar yang masih di Sumatera Utara tetapi berdomisili di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 3, hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden. “Kota Siantar merupakan Dapil Sumut 3,” ujar Dedy Rahman Harahap.
Kemudian, kalau warga yang pindah memilih ke Kota Siantar tidak akan turut memilih DPRD Sumatera Utara kalau berasal dari luar Dapil 10. “Pemilih yang berasal dari Sumatera Utara berhak untuk memilih DPRD Sumatera Utara kalau sama-sama masih berada dari Dapil 10,” kata Dedy Rahman Harahap.
Lebih rinci dijelaskan juga, apabila pindah dari luar daerah tetapi masih berada satu Dapil dengan Kota Siantar, tidak berhak memilih DPRD Kota Siantar. Kemudian, warga Kota Siantar yang berada di Dapil Kota Siantar untuk DPRD Siantar, juga tidak berhak memilih DPRD Siantar kalau pindah Dapil,” tegas Dedy Rahman Harahap.
Terkait dengan TPS untuk menunaikan hak pilih, akan ditentukan sesuai dengan TPS yang berdekatan dengan rumah atau tempat pemilih itu tinggal atau di dekat tempat pemilih itu bekerja. “Untuk penetapan TPS boleh saja diminta pemilih yang pindah itu,” ujarnya.
Dijelaskan, ada 9 kriteria (komponen) warga yang boleh pindah memilih. Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan arau Lapas atau menjadi terpidana.
Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba (hanya berlaku di dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, serta pindah domisili.
Selain ada warga luar daerah yang pindah memilih ke Kota Siantar, ada juga warga kota Siantar yang pindah memilih ke luar daerah. Jumlahnya sebanyak 1.168 pemilih. “Kalau soal jumlah surat suara untuk TPS Kota Siantar, tidak masalah.
“Soal jumlah surat suara biasanya berlebih karena ada cadangan surat suara 2 pesen di setiap TPS sebanyak 2 persen. Apalagi, persentase pemilih di setiap TPS biasanya tidak ada yang seratus persen,” ujar Dedy Rahman Harahap. (In)






