SIANTAR, SENTERNEWS
Paradep, Walikota Siantar, Kadis Perhubungan Kota Siantar serta Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar digugat Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) ke Pengadilan Negeri Kota Siantar.
IWSBC yang berkedudukan dan masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu terdiri, Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III).
Joni Monang sebagai Penggugat I mengatakan, alasan IWSBC mengajukan gugatan karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.
“Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara,” kata Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba didampingi Joni Monang sebagai Penggugat I, di halaman Pengadilan Negeri Kota Siantar, menunggu persidangan digelar, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan juga, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2 tahun 2014, warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.
“Sesuai isi dari lembaran gugatan kita, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar Muliaman Purba.
Karenanya, menimbulkan polusi udara yang berasal dari asap bus yang setiap saat
keluar masuk komplek SBC. Kemudian, menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC. Sehingga, mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
“Meski sudah diingatkan dan diperingatkan dan tidak menghiraukannya, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC,” ujar Penasehat Hukum lagi yang kembali menegaskan bahwa kompleks BSC telah berubah fungsi.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,
Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau hunian.
Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Perumahan tata Riuang Kota Siantar sebagai Tergugat III.
Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.
“Ya, itulah gugatan yang kita ajukan dan saat ini, kita sedang menunggu Majelis Hakim menggelar persidangan,” kata Muliaman Purba didampingi Joni Monang mengakhiri karena persidangan mulai akan digelar majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Namun, saat persidangan dibuka Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, yang hadir hanya pihak tergugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum, Muliaman Purba.
Sedangkan pihak Tergugat I, II tidak hadir kecuali Tergugat III melalui Penasehat Hukum B br Haloho. Namun, karena belum memiliki surat kuasa, sidang perdana itu akhirnya ditunda sampai minggu depan.
“Sidang kita lanjutkana untuk minggu depan dan kami berharap supaya Tergugat I, II hadir dan Penasehat Hukum Tergugat III membawa surat kuasa,” ujar Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang yang selanjutnya mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.
Usai persidangan B br Haloho yang dikonfirmasi membenarkan belum memegang surat kuasa dari Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar. “Saya belum berhak memberi tanggapan karena belum memiliki surat kuasa,” katanya singkat kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya. (In)