Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang Paradep dan Walikota digugat

Sidang Paradep dan Walikota digugat

Kompleks SBC Jadi Terminal Bus, Paradep & Walikota Siantar Digugat Warga

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Desember 2023 | 18:53 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Paradep, Walikota Siantar, Kadis Perhubungan Kota Siantar serta Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar digugat Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) ke  Pengadilan Negeri Kota Siantar.

IWSBC yang berkedudukan dan masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu terdiri, Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III).

Joni Monang sebagai Penggugat I mengatakan, alasan IWSBC mengajukan gugatan karena  sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.

“Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara,” kata Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba didampingi Joni Monang sebagai Penggugat I, di halaman Pengadilan Negeri Kota Siantar, menunggu persidangan digelar, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan juga, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014,   warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

“Sesuai isi dari lembaran gugatan kita, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar Muliaman Purba.

Karenanya, menimbulkan polusi udara yang berasal dari asap bus yang setiap saat

keluar masuk komplek SBC. Kemudian, menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC. Sehingga, mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan  Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

“Meski sudah diingatkan dan diperingatkan dan  tidak menghiraukannya, Tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC,” ujar  Penasehat Hukum lagi yang kembali menegaskan bahwa kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,

Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas  agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau  hunian.

Dijelaskan juga,  atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat,  Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta  Kadis Perumahan tata Riuang Kota Siantar sebagai  Tergugat III.

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai  membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat  bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II  melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

“Ya, itulah gugatan yang kita ajukan dan saat ini, kita sedang menunggu Majelis Hakim menggelar persidangan,” kata  Muliaman Purba didampingi Joni Monang mengakhiri karena persidangan mulai akan digelar majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Namun, saat persidangan dibuka Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang  didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, yang hadir hanya pihak tergugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum, Muliaman Purba.

Sedangkan pihak Tergugat I, II tidak hadir kecuali Tergugat III melalui Penasehat Hukum B br Haloho. Namun, karena belum  memiliki surat kuasa, sidang perdana itu akhirnya ditunda sampai minggu depan.

“Sidang kita lanjutkana untuk minggu depan dan kami berharap supaya Tergugat I, II hadir dan Penasehat Hukum Tergugat III membawa surat kuasa,” ujar Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manulang yang  selanjutnya mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.

Usai persidangan B br Haloho yang dikonfirmasi membenarkan belum memegang surat kuasa dari Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Siantar. “Saya belum berhak memberi tanggapan karena  belum memiliki surat kuasa,” katanya singkat kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata