SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus korupsi soal IMB dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Balei Merah Putih Kota Siantar semakin terungkap, Terbukti, Kejaksaan Negeri Kota Siantar berhasil menangkap Tersangka MD, Selasa (25/6/2024).
Setelah diringkus, Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Tersangka MD (62) sebagai General Manager PT. Graha Sarana Duta (GSD) ditahan di Lapas Siantar untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Jurist Pricesely melalui Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang di kantornya, Rabu (26/6/2024).
Dijelaskan, MD ditahan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024. Tersangka MD merupakan warga Jalan Rukun Kelurahan Pejaten Jakarta Selatan/Komplek Griya Depok.
Selaku GM PT GSD, tersangka bersama sama dengan alm.Maha Darma Saragih sebagai penyedia barang/jasa dalam pengadaan pengurusan IMB dan penyusunan Amdal atas pembangunan gedung Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Siantar tahun 2016-2017 diduga telah melakukan korupsi.
Dijelaskan Situmorang lagi, MD memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara Rp.1.106.220.500, dan tidak membayar pajak PPN sebesar 115.000.000. Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejatisu Nomor : R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
“Pengurusan IMB dan penyusunan amdal tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom Indonesia sebesar Rp.1.150.000.000 ” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.(In)






