SIANTAR,SENTERNEWS
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan se Kota Siantar telah selesai, Senin (26/2/2024). Selanjutnya, Selasa (27/2/2024) KPU Kota Siantar melakukan untuk tingkat kota.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Kota Siantar, Chucha Ashari (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) didampingi Roy Marsen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan) serta Dedy Harahap Dedy Rahman Harahap( Koordinator Devisi Perencanaan data dan Informasi).
Dijelaskan, Rapat Pleno kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menghitung perolehan suara dari 796 TPS di 53 kelurahan delapan kecamatan se Kota Siantar.
“Seluruh surat suara yang dihitung dimasukkan dalam peti suara untuk dikembalikan ke gudang KPU Kota Siantar. Sedangkan KPU menerima salinan D hasil rekapitulasi dari PPK untuk dibawa pada rapat pleno tingkat kota,“ kata Chucha Ashari, Senin (26/2/2024).
Pada rapat pleno tingkat kota di ruang serbaguna Jalan Porsea, samping kantor KPU Kota Sianta akan dihadiri Bawaslu dan saksi seluruh partai politik peserta Pemilu. Saat itu, seluruh salinan D hasil rekapitulasi akan dibacakan.
Kalau ada nota catatan dari hasil rapat pleno kecamatan tentang perselisihan angka, pada rapat pleno terbuka tingkat kota tetap dikembalikan kepada salinan D hasil rapat pleno tingkat kecamatan yang sudah ditandatangani PPK, Panwascam dan seluruh saksi prtai politik.
“Ketentuan Keputusan KPU No 219 Tahun 2024, kalau ada perselisihan angka, tetap saja dikembalikan kepada salinan D hasil perhitungan suara tingkat kecamatan yang sudah memiliki berita acara,” ujar Chucha lagi.
Setelah rapat pleno tingkat kota selesai dan direncanakan selesai maksimal, Selasa (5/3/2024), hasil rekapitulasi perhitungan suara akan diumumkan secara terbuka. Sehingga, dapat diketahui besaran perolehan suara partai politik masing-masing.
Sementara, hasil perolehan rekapitulasi seluruh perhitungan perolehan suara untuk DPRD Kota Siantar, DPRD Sumatera Utara, DPD dan DPR RI serta Pilpres disampaikan kepada KPU Propinsi Sumatera Utara.
Namun, soal Caleg yang memperoleh kursi untuk DPRD Kota Siantar akan diumumkan apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada perselisihan, tiga hari hasil perolehan suara sekaligus Caleg yang berhasil memperoleh kursi tingkat DPRD Siantar akan diumumkan secara resmi.
DANA KAMPANYE
Dijelaskan juga, terkait laporan dana kampanye masing-masing partai politik, waktu pendaftaran terakhir, Kamis (29/2/2024) untuk selanjutnya akan diaudit Akuntan Publik Independen.
Kalau tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan, bukan tidak mungkin Caleg terpilih dari partai politik itu gagal dilantik menjadi anggota legislatif di DPRD Siantar.
“Setelah Tim Akuntan Publik independen melakukan audit dana kampanye partai politik, masing-masing akan ada penilaian kategori patuh, tak patuh atau wajar dan tak wajar,” ujar Chucha Ashari mengkhiri. (In)