SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan dua lelaki sebagai pembeli dan pengedar sabu dari areal perladangan ubi di kampung Narkoba, Huta V, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Penggerebekan di kampung Narkoba itu sesuai hasil laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran Narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Pane SH, Jumat (24/5/2024).
Dijelaskan, dua lelaki yang berhasil diamankan itu, Selasa (21/5/2024) lalu, pria dewasa berinisial TR (42), warga Kelurahan Medan Area, Kota Medan, dan RN (29), warga Nagori Naga Harjo 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
AKP Irvan Pane mengatakan, barang bukti yang diamankan dari TR, satu bungkus rokok Pilar berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, uang penjualan sabu Rp 150 ribu dan satu unit ponsel android warna hitam merk Oppo.
Sementara, barang bukti dari RN, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat mengakhiri. (In)






