SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial IAS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu, dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, dibekuk dari Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, ” ujar Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH, Sabtu (22/2/2024).
Tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu, ditangkap, Kamis (20/2/2015),
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang Rp120 ribu, satu paket sabu dengan berat bruto 0.37 gram dari lipatan tissu serta satu plastik klip berisi 10 plastik klip kosong.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ad)






