SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), personel Polres Simalungun gerebek salah satu rumah di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (20/10/2026).
Dijelaskan, sebelum bergerak, para personel melakukan apel kesiapan digelar, Senin (19/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Kapolres AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora SH MH memimin apel bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H Nababan SH.
Turut dihadiri Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar SH. Personel yang terlibat terdiri atas lima personel Satresnarkoba, empat personel Satsamapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta satu orang kepala lingkungan (kepling).
Saat penggerebekan, Senin malam (19/10/2026) itu, personel mengamankan dua lelaki berinisial AWL alias Gebo (36) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar dan FE alias Petet (24) serta perempuan berstatus mahasiswi berinisial CI alias Niwa (22). Keduanya, warga Kelurahan Sinaksak.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu serta satu ponsel Android Oppo biru.
Saat diintrogasi, AWL alias Gebo mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya. Dan, barang haram itu diakuinya diperoleh dari seseorang bernama Gones, warga Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, dari kamar belakang rumah ditemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu.
Tim kemudian mengembangkan kasus ke rumah Gones yang disebut sebagai pemasok, Namun belum membuahkan hasil.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip kecil, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang hitam, dan satu ponsel Android Infinix putih. Berat bruto sabu mencapai 1,99 gram.
Dari hasil penyelidikan, AWL ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi.
Di lokasi, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Kepling VIII Kelurahan Sinaksak agar warga tidak terlibat peredaran narkoba dan segera melapor kepada kepolisian bila mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(In)







