Ibu rumah tangga, Melissa Sihombing (34) yang semula mencuat hanya terseret kasus penggelapan dana umroh dan penggelapan dana PAUD, ternyata juga pemain investasi bodong. Bahkan, perempuan yang sudah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, diciduk dari Riau bersama suaminya berinisial Yus Arfan (43).
Kedua pasangan suami istri (Pasutri), warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun itu, berhasil menggondol uang miliaran rupiah dari para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SH. SIK mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban, Siti Maisaroh (38), warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun.
“Korban menginvestasi uangnya dengan iming-iming keuntungan besar. Kejadian ini mencapai kerugian tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah, “ ujar AKP Ari pada Rabu (9/11/2022) pagi.
Laporan korban tersebut kata AKP Arie merupakan kasus penipuan dan langsung ditangani Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun. Belakangan kedua pelaku Melissa Sihombing (MS) dan yuS Arfan (YA) berhasil ditangkap dari Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indra Hilir Provinsi Riau.
“Tersangka melakukan penipuan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka, dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan,” beber AKP Ari.
.
Dijelaskan, MS berhasil meyakinkan Siti Maisaroh dengan pengakuan bahwa YA merupakan rekanan pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.
Atas bujuk rayu tersebut korban Siti menyerahkan uangnya kepada kedua tersangka, dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Bahkan, itu dilakukan berulang kal I sehingga korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp 5.390.000.000.
Dari uang yang telah diserahkan kepada Pasutri itu, korban hanya diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000 dari investasi mikliknya Rp5.390.000.000. Terakhir korban Siti baru mengetahui tersangka YA bukan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Sementara, Pasutri itu telah melarikan diri.
PAUD MELATI & DANA UMROH
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming investasi, tersangka MS sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa tanggal 20/12/2021 lalu, dengan perkara penggelapan.
Persoalannya tersangka MS turut menggelapkan uang tabungan murid PAUD Melati, dan jumlah korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000.
Bukan hanya itu saja, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal (18/10/2022) lalu dalam perkara penipuan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.
Sampai sekarang, jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga Laporan dengan tersangka MS. Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan diminta supaya melaporkan ke Polres Simalungun.
“Tersangka YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, “pungkas AKP Ari.
Diinformasikan sebelumnya, MS merupakan pemimpin PT GSN, sebagai Travel Jamaah Haji dan Umroh itu pernah memberangkatkan jemaah umroh ke Tanah Suci Mekkah tahun 2019. Selanjutnya PT GSN Grand Opening, turut dihadiri Ustad Kondang Abdul Somad LC MA, Kamis (13/08/2020).
Saat mengelola PT GSN itu, MS giat melakukan pengajiaan bulanan di antara sesama para calon jemaah umroh. Termasuk mengundang beberapa ustad kondang tingkat nasional. Karenanya, para calon jemaah umroh semakin tertarik dan banyak mendaftar.
Ternyata, karena pandemi Covid-19 melanda, para calon jemaah gagal berangkat. Namun, karena sampai 2022 tidak kunjung berangkat meski Covid-19 telah berlalu, para calon jemaah mulai resah. Apalagi ada sebagian sudah melunasi seluruh administrasi keberangkatan.
Kemudian, karena tidak ada lagi komunikasi calon jemaah umroh kepada MS sebagai pimpinan PT GSN, apalagi Ms telah menghilang, permasalahan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa. Kemudian, Melissa ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), 24 Oktober 2022 lalu. (Tan)