SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah mendapat surat persetujuan dari Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Siantar yang sempat dilantik tetapi dibatalkan karena menyalahi ketentuan, kembali dilantik Walikota, Jumat (26/4/2024). .
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Gedung Serbaguna Pemko Siantar itu, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kota Sianțar, Timbul H Simanjuntak SAP MSP dalam laporannya menyampaikan, pelantikan itu juga sesuai Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, teranggal 19 Maret 2023. Kemudian, persetujuan Gubernur Sumut melalui surat tertanggal 26 April 2024.
Selanjutnya, Surat Keputusan Walikota Siantar No: 002.3/800.1.3.3/652/IV/2024, Tanggal 26 April 2024. “Lima pejabat yang dilantik terdiri dari Eselon II.a, 1 orang dan Eselon II.b, 4 orang,” kata Kepala BKPSDM Kota Sianțar, Timbul H Simanjuntak.
Kelima pejabat dimaksud, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi sebagai Sekda; Robert Sitanggang SSTP MSi sebagai Kadis Ketenagakerjaan; Sofian Purba SSos sebagai Kadis PUTR. M Hamdani Lubis SH sebagai Kadis Pendidikan; dan M Hamam Sholeh AP Kadis Pariwisata.
Walikota dr Susanti melalui melalui sambutannya mengatakan, pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemko Siantar. “Semoga para pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Di sela-sela kegiatan tersebut, para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah janjinya menandatangani Pakta Integritas. Di hadiri rohaniawan dan pejabat Pemko Siantar lainnya. (In)