SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial MRH (20) yang disebut sebagai pengedar Narkoba jenis ganja, diringkus personel Polres Siantar di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Kota Siantar, Selasa (11/6/2024) malam sekira jam 19.45 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, penangkapan warga Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu berawal informasi adanya peredaran narkotika di lokasai penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (11/6/2024) malam sekira jam 19.45 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH berhasil meringkus MRH saat sedang duduk di atas sepeda motor Scoopy miliknya.
Barang bukti yang ditemukan, 1 unit Handphone (HP) merek Poco, uang penjualan ganja Rp150 ribu dan dari dalam bagasi sepeda motor scoopy, ditemukan 1 buah tas handbag hitam berisi 13 paket sedang narkotika jenis ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Hasil introgasi, MRH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya Perumahan Rami Indah. Selanjutnya IPDA Ganda bersama Tim langsung membawa MRH di rumahnya kemudian lakukan penggeledahan.
Dari kamar, ditemukan lagi 1buah tas ransel warna hitam berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
MRH mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 266 gram itu miliknya sehingga MRH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“MRH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (In)






