SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun ringkus dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (27/5/2024) ekitar jam 08.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menyatakan, penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi setelah melakukan pengembangan dari tersangka berinisial SH yang ditangkap sebelumnya.
Kedua tersangka warga Gang Marbuk, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu, AW (30) dan DFW (25). Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, satu unit Honda Vario warna hitam dan satu unit ponsel Android merk Oppo warna merah.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, tersangka AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di Tebing Tinggi. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui penangkapan tersebut, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat agar memberi informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika. (In)






