SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun ringkus seorang pria berinisial RFS alias Ando (31), warga Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan yang berawal adanya informasi dari masyarakat itu berlangsung di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Langsung dipimpin oleh Kanit II, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, Rabu (5/6/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan barang bukti yang diamankan, empat paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1.60 gram, satu paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang Rp 150 ribu dan satu unit handphone android.
“Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Siantar,” jelas AKP Irvan.
Ketika dilakukan pengembangan, Doi belum berhasil ditemukan. Sementara, tersangka Ando bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (In)






