SIANTAR, SENTERNEWS
Dua warga kota Siantar dan dua warga kabupaten Simalungun terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Dua tersangka warga Kota Siantar, berinisial RM (30) warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan JS (36) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Pertama yang dibekuk RM di tepi Jalan. Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Saat didekati, sempat menjatuhkan sesuatu ke tanah yang ternyata 2 paket narkotika jenis sabu dibalut tisu, 1 unit Handphone merk Vivo warna merah dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, Selasa (11/2/2025).
RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS yang selanjutnya diringkus di Jalan Musa Sinaga, nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Barang bukti, 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, 1 paket sabu dan dompet warna hitam berisi uang Rp 60 ribu.
Tidak itu saja tersangka JS mengaku akan mengambil paket kiriman sabu dari temannya dari Medan di Paradep Taxi Jalan Sutomo. Selanjutnya, JS digiring ke loket Paradep Taxi dan mengamankan 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.
“Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat bruto 3,56 gram. Keduanya sudah diamankan untuk pengembangan dan akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP J.H Pardede.
WARGA SIMALUNGUN
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar bekuk dua warga Simalungun
berinisial I (31) warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/2/2025).
Tersangka I diringkus di depan salah satu rumahnya dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram yang diakuinya diperoleh dari YS yang selanjutnya dibekuk di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan uang Rp200 ribu.
“Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar guna pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP J.H Pardede. (Ad)






