BATAM,SENTERNEWS
Perkara penipuan dan pengelapan PT Batam Riau Bertuah dengan tersangka Direktur Roma Nasir Hutabarat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Batam, ditunda sampai pekan depan, Senin (25/3/2024) mendatang.
Masalahnya, saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Benny Yoga Dahrma digelar, Kamis (21/3/2024) dari 15 saksi yang diajukan hanya lima yang hadir. Bahkan, saat itu di ruang persidangan sempat terjadi petengkaran antara saksi dengan beberapa orang tidak dikenal bergaya preman.
Usai persidangan yang ditunda, salah seorang saksi korban, Munir Ginting mengatakan bahwa pihaknya ingin mengelola rumah toko (ruko) milik mereka. Tapi, merasa trauma dan terintimidasi, Roma Nasir Hutabarat.
“Ya, kami merasa trauma dan terintimidasi, padahal, kami ingin mengelola ruko yang menjadi asset kami itu,” katanya sembari mengatakan masalah tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT Batam Riau Bertuah terkait AJB BPHTB dan SHGB.
Dijelaskan juga, soal saksi korban sebenarnya ada 15 orang yang mengalami kerugian. Tetapi yang hadir hanya lima orang. “Kalau dihitung, kerugian dari 15 saksi korban miliaran rupiah,” ujarnya mengakhiri. (Mj)






