Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Michael Hutajulu

Michael Hutajulu

Permahi Siantar: Putusan MK Boleh Kampanye di Kampus Merusak Sistem Pendidikan 

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017 yang memperbolehkah kampanye di lingkungan kampus dapat merusak sistim pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi)  Cabang Pematang Siantar, Michael Hutajulu, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan, dikabulkannya gugatan Ong Yenni dan Handrey Mantiri itu, sebelum putusan MK, Pasal 280 ayat 1 huruf  h menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Penjelasan putusan MK itu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“MK mengetok palu putusan, berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah. Namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sebut Michael.

Putusan  MK dimaksud dikatakan menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf  h UU Pemilu. Pasal dimaksud juga direvisi menjadi, “Pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”.

Hasil kajian Permahi, putusan MK saat ini memang belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi. Namun yang menjadi keresahan,  dampaknya dapat merusak dunia pendidikan di kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Karenanya, Permahi Siantar  menyampaikan  kritik. Pertama  MK harus lebih dulu menerima aspirasi berbagai elemen. Sebab menjelang Pemilu 2024 saat ini,  dapat membuat situasi dan kondisi perpolitikan menjadi panas.

“Untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan di tempat pendidikan,” tegasnya.

Kedua,  Permahi Siantar mengkritik, setiap Lldikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi Perguruan Tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga, Yayasan atau Rektorat  di Perguruan Tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan  untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Masalahnya, masih ada saja ada dosen  mencari keuntungan demi kepentingan pribadi.

Maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah. Sehingga mahasiswa bakal mendapatkan ajakan dari pihak kampus.

“Contohnya,  pilih dia ya, kalau tidak milih dia, tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut.  Itulah yang berpotensi akan terjadi. Karenanya,  itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa dimaksud,” tegas Ketua DPC Permahi Cabang  Siantar itu lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut. Yakni, Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi. Jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadi saat calon-calon legislatif, eksekutif  berkampanye di kampus.

Permahi mengingatkan, dalam pasal 421 KUHP berbunyi, ” Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan,  memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar  Michael Hutajulu.

Terakhir, seluruh elemen mahasiswa/i di seluruh Indonesia diminta untuk tidak terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan di  kampus. Tidak perlu takut dan khawatir jika ada pihak kampus melakukan ajakan apalagi intimidasi.

“Langsung saja segera lapor kepihak Organisasi Internal bahkan kepihak yang berwajib atau  penegak hukum,” tegas Michael Hutajulu mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata