Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Michael Hutajulu

Michael Hutajulu

Permahi Siantar: Putusan MK Boleh Kampanye di Kampus Merusak Sistem Pendidikan 

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017 yang memperbolehkah kampanye di lingkungan kampus dapat merusak sistim pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi)  Cabang Pematang Siantar, Michael Hutajulu, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan, dikabulkannya gugatan Ong Yenni dan Handrey Mantiri itu, sebelum putusan MK, Pasal 280 ayat 1 huruf  h menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Penjelasan putusan MK itu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“MK mengetok palu putusan, berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah. Namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sebut Michael.

Putusan  MK dimaksud dikatakan menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf  h UU Pemilu. Pasal dimaksud juga direvisi menjadi, “Pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”.

Hasil kajian Permahi, putusan MK saat ini memang belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi. Namun yang menjadi keresahan,  dampaknya dapat merusak dunia pendidikan di kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Karenanya, Permahi Siantar  menyampaikan  kritik. Pertama  MK harus lebih dulu menerima aspirasi berbagai elemen. Sebab menjelang Pemilu 2024 saat ini,  dapat membuat situasi dan kondisi perpolitikan menjadi panas.

“Untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan di tempat pendidikan,” tegasnya.

Kedua,  Permahi Siantar mengkritik, setiap Lldikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi Perguruan Tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga, Yayasan atau Rektorat  di Perguruan Tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan  untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Masalahnya, masih ada saja ada dosen  mencari keuntungan demi kepentingan pribadi.

Maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah. Sehingga mahasiswa bakal mendapatkan ajakan dari pihak kampus.

“Contohnya,  pilih dia ya, kalau tidak milih dia, tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut.  Itulah yang berpotensi akan terjadi. Karenanya,  itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa dimaksud,” tegas Ketua DPC Permahi Cabang  Siantar itu lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut. Yakni, Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi. Jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadi saat calon-calon legislatif, eksekutif  berkampanye di kampus.

Permahi mengingatkan, dalam pasal 421 KUHP berbunyi, ” Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan,  memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar  Michael Hutajulu.

Terakhir, seluruh elemen mahasiswa/i di seluruh Indonesia diminta untuk tidak terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan di  kampus. Tidak perlu takut dan khawatir jika ada pihak kampus melakukan ajakan apalagi intimidasi.

“Langsung saja segera lapor kepihak Organisasi Internal bahkan kepihak yang berwajib atau  penegak hukum,” tegas Michael Hutajulu mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata