SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga lelaki dewasaa yang melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap persempuan berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes), sebut saja namanya Bunga (25), diringkus, Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH mengatakan, ketiganya diringkus di Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/4/ 2024) sekitar jam 21.00 WIB.
Dijelaskan, kejahatan seksual itu berawal saat korban didatangi pelaku MF yang dikenal korban bersama dua rekannya, DL dan AP, di salah satu rumah sakit Kabupaten Simalungun tempat korban bekerja, sekira jam 19.00 Wib, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Saat itu, korban ditarik para pelaku ke salah satu ruangan yang sedang sepi. Kemudian, pakaiannya dilucuti. Ketika tak berdaya, para pelaku memperkosa korban secara bergantian.
Usai melampiaskan nafsu masing-masing, korban ditinggalkan begitu saja.
Esok harinya setelah korban yang mengalami trauma melapor ke Polres Simalungun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, dipimpin Kanit PPA IPDA Leonard S SH, melakukan penyelidikan.
Ketika berhasil mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, akhirnya berhasil diringkus dan langsung dilakukana penahanan untuk proses investigasi lebih lanjut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam menyatakan tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah Kabupaten Simalungun.”“Para pelaku segera dihadapkan ke pengadilan,” ujar AKP Ghulam, Kamis (18/4/2024).
Ditegaskan, para pelaku tidak akan ada ruang untuk menghindari hukuman setimpal. Namun, masyarakat dihimbau selalu turut berpartisipasi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Dan, menekankan pentingnya kewaspadaan serta kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian dalam mencegah kejahatan seksual. (In)