SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 11.12 gram berinisial NDI alias Nanang (48), diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Batu Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/5/2024) sekitar jam 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi. Turut didampingi perangkat desa setempat.
Akhirnya, Nanang yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta berhasil diiringkus dengan barang bukti. Ketika diinterogasi, barang bukti miliknya itu diperolehnya dari seseorang bernama Aldi yang ketika dilakukan pengembangan, ternyata tidak berhasisl ditangkap.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan sembari mengatakan bahwa penangkapan itu menunjukkan komitmen Polres Simalungun memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun ringkus pria berinisial TAP alias Ade (26), pengedar narkoba di ladang ubi, Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/5/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang Rp200 ribu.
Sementara, barang bukti milik Ade itu diakuinya diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ivan Rinaldy Pane SH. (In)






