SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, tangkap maling satu unit mesin door smeer merek Fuyaka, berinisial FA (19) di rumahnya, Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan SH, mengungkapkan, penangkapan, Selasa (28/5/2024) sekira jam 13.00 WIB itu, setelah korban Nuri Br Marpaung melapor kehilangan satu unit mesin door smeer itu dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/5/2024).
“Setelah korban melalui laporannya mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku pencurian mengarakan kepada FA,” kata Kapolsek, Rabu (28/5/2024).
Ketika diintrogasi, pelaku mengaku menceritakan bahwa aksi pencurian, tanggal 6 Mei 2024 itu dilakukan bersama temannya Keling, warga Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar mengajaknya mencuri mesin door smeer.
Setelah berhasil, mesin door smer itu digadaikan di Nagori Pematang Kerasaan. Sehingga, petugas Polsek Perdagangan membawa FA mengambil barang bukti itu untuk kemudian diamankan di Polsek Perdagangan.
“Petugas juga melakukan penggerebekan di rumah Keling. Namun Keling belum ditemukan,” kata Kapolsek Perdagangan sembari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Keling yang diduga sebagai pelaku utama.(In)






