Senter News
Senin, 9 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Komisi II DPRD Siantar

Komisi II DPRD Siantar

RDP DPRD Siantar Soal Penolakan Warga Terhadap  Tempat Kos “Memanas”

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Juni 2025 | 17:25 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi II DPRD Siantar terkait  tempat kos di sekitar Sekolah Bintang Timur Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan di ruang gabungan fraksi berlangsung “memanas”, Senin (2/6/2025).

Pasalnya, warga tetap  mendesak agar guru yang memiliki tempat kost, membatasi jumlah anak kos sebanyak 50 orang. Sedangkan guru pemilik kos menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggarnya. Kemudian, pihak Yayasan St Laurensius menyatakan tidak ada sangkut pautnya terkait dengan usaha bisnis tempat kos.

RDP yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak itu dipimpin Ketua Komisi II, Hendra P Pardede dan dihadiri sejumlah personel Komisi II. Di antaranya,  Anggiat Rajagukuguk, Sabaria Harahap, Josua Aloho , M Fahri Siregar dan Alfonso Sinaga.

Vicktor Sipayung sebagai Ketua Asosiasi Rumah Kost Kel. Toba mengatakan, tetap bersikap seperti RDP pertama yang menyatakan agar  Suryani Kos menyetujui  hasil rapat tanggal 2 Mei 2025 yang difasilitasi pihak kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas dengan warga dan pengusaha tempat kost disepakati untuk ditandatangani.

“Ada guru yang membangun 22 kamar kost dengan penghuni 120 orang anak kos dari siswa Bintang Timur,” kata Viktor Sipayung yang juga mengatakan, guru melakukan intervensi untuk merekrut anak kos saat penerimaan siswa baru. Untuk itu, pihak Yayasan St Laurensisus diminta memberi tindakan terhadap guru dimaksud.

Sementara, pihak Yayasan St Laurensisus melalui Tamba Sinaga mengatakan, pihaknya tidak ada intervensi apalagi menyuruh guru yang memiliki tempat kos untuk merekrut siswa menempati tempat kos

“Permasalahan tempat kos sebagai usaha bisnis tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Yayasan St Laurensius,” tegas  Tamba Sinaga.

Terkait  masalah kos-kosan itu, Daud Simanjuntak sebagai Koordinator Komisi II DPRD Pematangsiantar  mengatakan,  kalau ada mediasi atau perundingan harus berkeadilan.

Dan  tidak ada dasar hukum pembatasan terhadap anak kos di tempat kos dan kalau ada yang mendesak bisa dibawa ke jalur hukum

“Untuk itu, selesaikan dengan solusi terbaik tanpa ada tekanan kepada pihak manapun,” ujarnya.

Warga dan Unsur Forkopimda Siantar Selatan

Sementara, Victor Simbolon sebagai pemilik Suryani Kos didampingi penasehat hukum Willy Sidauruk dkk menyatakan, tidak pernah melanggar peraturan untuk menerima anak kos sebagai usaha bisnis.

Bahkan, Asosiasi Tempat Kos Kel. Toba menurutnya melakukan fitnah terhadap Suryani Kos karena  hanya memiliki 98 anak kos bukan 120 orang. Sedangkan saat ini sedang membangun tempat kos, untuk memperbaiki fasilitas tempat kos sebelumnya.

“Saya tidak bersedia menandatangani kesepakatan hasil rapat tanggal 2 Mei 2025 karena berada dalam tekanan dan tidak ada peraturan hukum yang mengaturnya. Saya tetap menerima anak kos dari Sekolah Bintang Timur sebanyak 98 orang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan,  jika ada yang membayar  ganti rugi terhadap kekurangan penghuni Suryani Kos, siap untuk dilepas. Dan Suryani Kos kembali ke rumah induk tanpa batas kouta. Namun harus ada membayar ganti rugi bangunan kos yang sedang dibangun.

Meski RDP sempat memanas karena tidak ada titik temu antar kedua belah pihak, Hendra P Pardede sebagai pimpinan RDP membacakan kesimpulan RDP. Pertama, tempat kost harus melengkapi fasilitas untuk kenyamanan para siswa untuk tinggal.

Apabila ada bukti kuata bahw guru melakukan intervensi untuk memaksa atau merekrut anak kos, pihak Yayasan St Laurensisus harus memberi sanksi tegas dan dipecat sebagai guru.

“Terkait dengan batasan jumlah anak kos di tempat kos belum bisa disepakati dan akan dibahas lagi pada kesempatan secara tertutup antara pihak terkait dalam batas waktu yang belum ditentukan,” kata Hendra menutup RDP.

RDP tersebut turut dihadiri unnsur Forkopimcam Siantar Selatan antara lain,  Kapolsek Siantar Selatan, IPTU M Simbolon, Alexander Siahaan sebagai Sekretaris Camat Siantar Selatan,  Lurah Toba Jontari Damanik. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Ops Patuh Toba 2026 Polres Siantar, Amankan  20 Sepeda Motor Berknalpot Brong

8 November 2026 | 19:08 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Melalui razia gabungan Operasi  Patuh Toba 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas  Polres Pematangsiantar, sebanyak 20 unit sepeda motor...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat kembali menggelar Safari Shalat Shubuh Berjamaah untuk ...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar  ajukan  gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha...

Read moreDetails
Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga SE
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat rapat paripurna penyampaian pokok pikiran, anggota DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan kepada Walikota Wesly Silalahi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

ODGJ Minta Uang dan Lempari Pengendara, Dilaporkan ke Polsek Dolok Batu Nanggar

8 November 2026 | 20:52 WIB
ANEKA RAGAM

Ops Patuh Toba 2026 Polres Siantar, Amankan  20 Sepeda Motor Berknalpot Brong

8 November 2026 | 19:08 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Diwakili Sekda Hadiri Parheheon Ama HKBP

8 November 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Hadiri Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni

8 November 2026 | 16:52 WIB
ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Operasi Patuh di Malam Minggu, Satlantas Polres Simalungun Amankan 30 Motor Knalpot Brong  

8 November 2026 | 11:46 WIB
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dari Pengembangan P4GN, Polres Simalungun Ringkus Tiga Pemain Sabu

7 November 2026 | 09:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Lakukan Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan-Tangga Batu

7 November 2026 | 09:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata