Senter News
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Kantor BPN Kota Siantar

Kantor BPN Kota Siantar

Sengketa Rest Area Jalan Tol  dan Jalan Tol di Gurilla Tidak Masuk Pengumuman Ganti Rugi

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Juli 2024 | 15:28 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Saat ini, pembebasan lahan rest area jalan tol  dan untuk jalan tol, di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalsasi, Kota Siantar sedang tahap pengumuman tentang kepemilikan sebagai pihak yang akan menerima ganti rugi.

Pernyataan itu disampaikan Humasy BPN Kota Siantar, Imannuel TB Manullang.  Hanya saja, kalau yang masih bersengketa, akan dibahas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar bersam tim.

“BPN  Kota Siantar sebagai leading sektor dalam tim pembebasan lahan yang telah menerima SK dari Gubernur. Tim juga melibatkan  Pemko Siantar melalui PUPR dan Bagian Asset,  Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan Polres Siantar,” ujarnya di Kantor BPN Jalan Dahlia, Kota Siantar,  Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan, pengumuman akan berlangsung selama 30 hari. Setelah itu, tim akan melakukan rapat pengumpulan berbagai dokumen lainnya. “Kalau soal ganti rugi, akan ditentukan selanjutnya,” kata Imanuel.

Dari pengumuman yang telah ditempelkan di Kantor Lurah Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalsari, ada 42 petak lahan  masuk areal rest area dan masuk jalan tol.  Namun, dari 42 petak lahan itu, ada satu petak lahan yang diklaim dua pihak sebagai pemilik lahan.

“Kedua pihak yang saling mengklaim itu  sama-sama melapor ke Polres Siantar. Untuk itu, kita masih mengunggu proses hokum. Untuk itu, tim akan melakukan rapat,” kata Imanuel sembari mengatakan,  dalam Tim ada Satgas A, berfungsi menangani soal fisik dan Satgas B  menangani soal juridis terkait adminitrasi dan hukum.

Terpisah, soal adanya sengketa lahan pembebasan rest area dan jalan tol itu dibenarkan Ali Yusuf Siregar dari Forum Studi Analisa Kebijakan Publik. Bahkan pihaknya sudah melaporkan tentang lahan seluas 17 ribu meter yang  diklaim O Sijabat dan keluarga sebagai pemilik.

“Kita melapor ke Polres Siantar karena ada surat tanggal 5 dan 11 Januari 2010  yang diduga tidak sah. Karena Camat dan Lurah yang menandatangani surat itu, justru bukan yang menjabat saat itu,” kata Ali Yusuf Siregar sembari membenarkan bahwa O Sijabat juga sudah melaporkan masalah itu juga.

Sementara, beberapa waktu lalu, Jumat (21/6/2024) ada Warga Gurilla Bersatu yang terdiri dari  18 kepala keluarga  melakukan unjukrasa ke BPN dan DPRD Siantar untuk menyampaikan aspirasi bahwa mereka telah dirugikan mavia tanah jalan tol.

Dikatakan mavia tanah karena yang membeli tanah mereka ternyata bukan penerintah yang berkaitan dengan pembebasan rest area jalan tol dan jalan tol. Tetapi pihak lain. Lahan dijual tertulis Rp 40 juta per rante tetapi yang diterimaRp 30 juta.

Warga Gurilla Bersatu mengetahui merasa tertipu, saat BPN Kota Siantar  melakukan sosialisasi, mereka justru diminta dokumen kepemilikan tanah. Padahal, itu sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang disebut warga sebagai mavia. Sehingga, warga mengaku dirugikan sekitar Rp6,8 miliar.

Ketika dikonfirmasi kepada  Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane, pihaknya mengatakan memang 18 kepala keluarga itu sempat berunjukrasa. Tetapi,  kalau soal nama-nama 18 kepala keluarga itu  tidak ada tercantum pada Pengumuman tentang kepemilikan lahan  sebagai pihak yang akan menerima ganti rugi, hal itu tidak diketahuinya.

“Pada lembaran pengumuman di kantor Lurah Gurilla itu, memang ada NN atau No Name yang artinya belum diketahui pemilik lahan. Dan ada juga  kata Versus” yang artinya sedang berperkara,” kata Camat  Siantar Sitalasari.

Sementara, pantauan media ini, yang tertulis NN dalam pengumuman tersebut hanya ada 7 petak. Bukan 18 petak yang artinya terdiri dari 18 kepala keluarga. Sedangkan Versus hanya satu petak. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB
ANEKA RAGAM

Kebakaran di Pagi Subuh, Ludeskan Tiga Unit Rumah

27 Maret 2026 | 10:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Di Raya Kahean: Rumah Ditinggal Pemilik Ludes Terbakar

26 Maret 2026 | 21:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jalan Lintas Saribu Dolok Amblas, Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi

26 Maret 2026 | 18:09 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi DPRD Siantar Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan Ranperda Insentif Guru Agama  Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

26 Maret 2026 | 17:51 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Kembali Bahas Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

26 Maret 2026 | 13:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sopir Truk Meninggal di Jok Depan, Polsek Dolok Pardamean Lakukan Olah TKP

26 Maret 2026 | 07:47 WIB
ANEKA RAGAM

Arus Mudik Balik Lebaran 2026 di Siantar Berjalan Lancar

25 Maret 2026 | 15:21 WIB
ANEKA RAGAM

Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemko Siantar Belum Maksimal

25 Maret 2026 | 15:21 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata