Senter News
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Terdakwa dan barang bukti

Terdakwa dan barang bukti

Sidang Penambangan Liar, Terdakwa Tumpal Pardede Tak Keberatan Keterangan Saksi Ahli

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Juni 2024 | 19:03 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Tumpal Malela Pardede (45) terdakwa kasus penambangan liar di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba tidak keberatan  dengan keterangan saksi ahli yang diantaranya mengatakan bahwa soal penambangan harus memiliki izin dari beberapa pihak terkait.

Fakta tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri  Kota Siantar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH. Dihadiri terdakwa tanpa didampingi Kuasa Hukum, Rabu (12/6/2024).

Agenda sidang, seyogianya menghadirkan saksi ahli dari Cabang Dinas Wilayah IIl Pematangsiantar  Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Babara. Namun, meski sudah disurati tiga kali tidak bisa hadir,  akhirnya memberi keterangan secara tertulis.

Keterangan tertulis itu  dibacakan JPU Wira Afrianda  Damanik SH. Pernyataannya antara lain, pihak pihak saksi ahli berfungsi melaksanakan  fasilitasi teknis  mendukung penerbitan perizinan berusaha yang didelegasikan.  Melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha untuk kewenanganyang didelegasikan dan lainnya.

Dijelaskan,  Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berhak melakukan kegiatan Usaha Pertambangan yaitu Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan yang telah memiliki zin dari pejabat  berwenang.

Adapun izin pertambangan dimaksud antara lain, Izin Usaha Pertambangan (|UP) yang terdiri atas lUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, dijelaskan juga, Surat lzin Penambangan Batuan (SlPB) yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya.  Izin Penugasan yang diberikan oleh Menteri. Izin Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai keweangannya. Dan, izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya.

Usai JPU membacakan keterangan saksi ahli, majelis hakim langsung bertanya  kepada terdakwa. “Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi ahli atau membenarkan?”. Dan  terdakwa langsung menjawab tidak keberatan.

“Berarti terdakwa tidak keberatan ya,” tegas Majelis Hakim lagi kemudian mengetuk palu mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa   melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu,  ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis.  (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pemko Segera Dirikan Kios Darurat

2 November 2025 | 19:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling HP Dikepung Warga dan Diamankan Polsek Serbalawan

2 November 2025 | 19:19 WIB
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
ANEKA RAGAM

Pengaduan Masyarakat Soal Penagihan PBB Kedaluarsa di Siantar Tetap Diproses

30 Oktober 2025 | 11:02 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata