Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Sidang Praperadilan Terhadap Kapolsek Siantar Martoba Diramaikan Futasi

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang Praperadilan yang dilakukan Termohon Andrew Wiliam Situmorang (31) terhadap Termohon Kapolsek Siantar Martoba di Pengadilan Negeri Kota Siantar, ramai disaksikan warga dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Kamis (15/8/2024) sekira jam 14.00 WIB.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Randaing Sambara itu, Pemohon melalui Penasehat Hukum  Chirist  Januarey Nainggolan dan Parluhutan Banjarnahor  SH membacakan Permohonan Prapradilan.

Pengajuan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka, terkait  dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, oleh Polisi Sektor Siantar Martoba/Polres  Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Dasar Hukum Permohonan  Praperadilan, karena melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Selanjutnya, alasan permohonan Praperadilan, antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan langsung di tangkap. Sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon.

“Pemohon tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikan pemohon bukanlah pelaku tindak pidana dengan kesempatan menghadirkan saksi-saksi dan bukti video pada saat peristiwa terjadi,” kata Penasehat Hukum.

Peristiwa itu terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III tanggal 25 Juli 2024 dan  Pemophn ditangkap tanggal 26 Juli 2024.

Hal lain dikatakan, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka. Sehingga,  bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis yang telah dibacakan, Pemohon mohon kepada Hakim  menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.  Dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

Di lembaran akhir Permohonan Pemohon,  Pengadilan Negeri Pematangsiantar diminta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan  menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Di penghujung persidangan, Majelis Hakim berdialog dengan Penasehat Hukum Pemohon dan Termohon terkait lanjutan sidang berikutnya.  Kemudian, sidang akan dilanjutkan, Jumat (16/8/2024)   dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.

Usai sidang Praperadilan Futasi mendegar keterangan dari Penasehat Hukum

Usai persidangan, Penasehat Hukum Permohon memberi penjelasana kepada masyarakat dari  Futasi yang menunggu di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar kembali ke rumah masing dengan terbit di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata