Senter News
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Sidang Praperadilan Terhadap Kapolsek Siantar Martoba Diramaikan Futasi

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang Praperadilan yang dilakukan Termohon Andrew Wiliam Situmorang (31) terhadap Termohon Kapolsek Siantar Martoba di Pengadilan Negeri Kota Siantar, ramai disaksikan warga dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Kamis (15/8/2024) sekira jam 14.00 WIB.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Randaing Sambara itu, Pemohon melalui Penasehat Hukum  Chirist  Januarey Nainggolan dan Parluhutan Banjarnahor  SH membacakan Permohonan Prapradilan.

Pengajuan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka, terkait  dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, oleh Polisi Sektor Siantar Martoba/Polres  Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Dasar Hukum Permohonan  Praperadilan, karena melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Selanjutnya, alasan permohonan Praperadilan, antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan langsung di tangkap. Sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon.

“Pemohon tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikan pemohon bukanlah pelaku tindak pidana dengan kesempatan menghadirkan saksi-saksi dan bukti video pada saat peristiwa terjadi,” kata Penasehat Hukum.

Peristiwa itu terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III tanggal 25 Juli 2024 dan  Pemophn ditangkap tanggal 26 Juli 2024.

Hal lain dikatakan, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka. Sehingga,  bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis yang telah dibacakan, Pemohon mohon kepada Hakim  menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.  Dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

Di lembaran akhir Permohonan Pemohon,  Pengadilan Negeri Pematangsiantar diminta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan  menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Di penghujung persidangan, Majelis Hakim berdialog dengan Penasehat Hukum Pemohon dan Termohon terkait lanjutan sidang berikutnya.  Kemudian, sidang akan dilanjutkan, Jumat (16/8/2024)   dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.

Usai sidang Praperadilan Futasi mendegar keterangan dari Penasehat Hukum

Usai persidangan, Penasehat Hukum Permohon memberi penjelasana kepada masyarakat dari  Futasi yang menunggu di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar kembali ke rumah masing dengan terbit di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata