Senter News
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Saksi memberi keterangan di sidang sengketa Pilkada

Saksi memberi keterangan di sidang sengketa Pilkada

Sidang Sengketa Pilkada Siantar “Memanas”, Devisi Hukum KPU Walk Out

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Juni 2024 | 21:48 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang sengketa Pilkada Siantar yang digelar Bawaslu Kota Siantar dengan agenda mendengar keterangan tiga orang saksi “memanas”. Bahkan Komisioner KPU Siantar, Roy Mansen Simarmata dari Devisi Hukum, walk out atau meninggalkan ruang sidang, Senin (3/6/2024).

Sidang yang berlangsung mulai jam 15.20 dan berakhir sampai 18.40 WIB di Kantor Bawaslu Kota Siantar itu dipimpin Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang  Nanang Wahyudi. Didampingi anggota Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga.

Turut dihadiri Hendra Simanjuntak bakal calon Walikota sebagai Pemohon dan Termohon dari KPU Siantar, dihadiri  Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat didampingi komisioner, Roy Marsen Simarmata, Chucha Ashari dan Nurbaiyah Siregar.

Saksi pertama yang dihadirkan dari Pemohon, Nalom Sinaga. Mengatakan yang jadi masalah untuk memenuhi persyaratan dukungan dari jalur perseorangan ke KPU, terkait Silon (Sistim informasi pencalonan) KPU Siantar yang  menggunakan format excel tahun 2013.

“Format KPU punya kendala, di excel terlihat sudah terformat tapi waktu di upload ke Silon terjadi perubahan,” kata saksi sembari mengatakan perubahan itu misalnya tanggal lahir dan identitas nama dukungan hilang. Sehingga, data jadi invalid.

Sementara, Ricky F Hutapea pertanyakan apakah ada Bimtek atau pelatihan dari KPU soal Silon? Lantas sakasi menjawab Bimtek tidak ada tapi pengarahan dari KPU ada tentang tata cara meng upload ke Silon.

Kendala soal Silon dikatakan bahwa persyaratan dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 20.805 yang masuk hanya sekitar 4000 lebih. Sementara persyaratan yang harus diserahkan ke KPU sebanyak  20.221 dukungan.

Pada perkembangan selanjutnya, Chucha Ashari sempat mempertanyakan soal perbedaan excel KPU dengan Pemohon. Karena nada yang disampaikan terkesan tinggi,  Bawaslu  menegur Chucha Ashari agar tidak terkesan emosi. Bahkan, Hendra Simanjuntak juga minta saksi yang diajukannya tidak diintimidasi.

“Mohon tertib ya, jangan memotong perkataan, semua harus dari pimpinan sidang. Tata tertib harus dipatuhi. Kalau tidak bisa tertib, kami bisa meminta anda keluar dari ruangan ini,” tegas Ricky F Hutapea.

Pada pertanyaan selanjutnya, Chucha Ashari juga menyinggung tentang pergantian Wakil Walikota  dari Agus Suherio kepada Kiswandi yang dilakukan Pemohon yang membutuhkan waktu lama. “Seolah-olah Silon kami yang gagal, padahal Silon daerah lain  bisa,” jelasnya.

Karena memiliki berbagai kendala, saksi Nalom Sinaga mengatakan waktu yang diberikan sebaiknya diperpanjangan 3 kali 24 jam meski batas waktu penyerahan persyaratan dukungan itu awalnya tanggal 12 Mei 2024 dan diperpanjang lagi sampai 15 Mei 2024.

“Apa ada kordinasi soal upload ke Silon itu dengan KPU,” tanya Roy Mansen Simarmata, komisioner KPU dari Devisi Hukum. Saksi mengatakan ada, tetapi soal upload.

Saksi  selanjutnya, Jonroy Purba sebagai koordonator Tim Pasangan Hendra Simanjuntak/ Kiswandi (Pemohon) yang tampanya berlangsung lancer tanpa ada saling intrupsi.

Selanjutnya, sidang semakin memanas saat saksi KPU Siantar, W Simare-mare dihadirkan dan pihak pemohon, Hendra Simanjuntak mempertanyakan soal non teknis. Padahal, saksi yang diajukan bertugas sebagai tenaga teknis penanganan Silon.

“Saksi bilang bahwa Silon alat bantu, mengapa kami dirugikan, dukungan persyaratan sudah jelas dan kami tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya. Apa pernah diuji berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk  untuk meng upload?” tanya Hendra Simanjuntak.

Lantas, saksi menjawab tidak mengetahuinya  karena belum pernah dicoba. Namun ketika ditanya lagi terkait  beberapa surat dari KPU RI yang malah disebut surat “sakti” terkait dengan tahapan penyerahan persyaratan dukungan,  Roy Marsen Simarmata langsung intrupsi.

Namun Bawaslu kembali mengingatkan agar sidang berjalan tertib.  “ Saya ingatkan Termohon untuk menghormati sidang. Kalau tidak silahkan keluar,” kata Ricky F Hutapea yang ternyata disikapi Roy Marsen Simarmata yang langsung berdiri dan keluar dari ruangan sidang sembari mengatakan, mengapa Pemohon dibiarkan bertanya soal yang bukan tugas dari saksi.

Setelah Roy Mansen keluar, Chucha Ashari juga mengajukan intrupsi. Mengatakan, kalau keberatan soal surat atau administrasi, bisa  diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Yang ditanya Pemohon bukan soal teknis, jika dirugikan silahkan gugat ke MK. Silon sebagai alat bantu, tetapi itu merupakan hal yang wajib untuk mempermudah,” kata Chucha yang nadanya terdengar meninggi.

Setelah saksi memberi penjelasan tentang berbagai hal, termasuk pernah meminta Tim  Pemohon  datang ke KPU Siantar tekait dengan Silon yang langsung dipraktekkan kepada Tim Pemohon dan berhasil,  sidang tersebut diskors karena azan magrib.

Usai azan magrib,  sidang ditutup dan para Pemohon serta Ternmohon diminta membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada Bawaslu, Selasa (4/6/2024). Selanjutnya, kesimpulan (putusan) akan dibacakan apakah gugatan Pemohon dikabulkan atau tidak.

Sekedar mengingatkan,  kalau gugatan Pemohon dikabulkan, berarti boleh mengikuti tahap selanjutnya. Kalau ditolak,  bakal calon Walikota/Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan (independent) itu gugur atau tidak lagi mengikuti tahap selanjutnya pada Pilkada 2024. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Pisah Sambut Dandim 0207/SML Dihadiri Walikota Siantar

10 Juni 2026 | 08:08 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Kota Siantar, Desak BNI Bayar Rp4,2 Miliar

9 Juni 2026 | 18:34 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun Sosialisasi 6 SPM  

9 Juni 2026 | 18:24 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Musnahkan Ganja dan Sabu

9 Juni 2026 | 18:21 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 69 Kasus, Tetapkan 91Tersangka & Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110  

9 Juni 2026 | 14:43 WIB
ANEKA RAGAM

Pekerja Diturunkan Jabatan dan Dipotong Gaji, DPRD Siantar Segera Panggil Pihak PT SHK

8 Juni 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

8 Juni 2026 | 19:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Siantar-Simalungun Dilantik

8 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tenggelam di Sungai Raya Kahean, Dua Pelajar Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata