SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar oleh Pemko Siantar yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tetap masih dicermati DPRD Siantar.
“Kita masih menunggu hasil kajian dari Kejagung,” kata Tongam Pangaribuan, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, Rabu (18/03).
Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 disampaikan ke Kejagung tanggal 5 Maret 2026. Sesuai hasil rekomendasi rapat paripurna DPRD Siantar tanggal 26 Februari 2026.
Dijelaskan informasi dari Kejagung saat DPRD menyampaikan laporan, laporan tersebut akan dikaji dan paling lama dua minggu setelah laporan diterima, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Siantar.
“Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan atau lewat dari dua minggu sesuai jam kerja belum ada juga informasi dari Kejagung, kita dari DPRD akan menyurati Kejagung,” kata Tongam Pangaribuan.
Senada dengan pernyataan Daud Simanjuntak Wakil ketua DPRD Siantar yang turut mengantar rekomendasi DPRD Siantar ke Kejagung bersama Tongam Pangaribuan dan Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih.
Kalau ada beredar informasi bahwa DPRD Siantar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi laporannya di Kejagung, Daud Simanjuntak mengatakan sah-sah saja. Namun, DPRD Siantar menurutnya tetap serius menunggu informasi soal tindaklanjut dari Kejagung.
“Boleh saja orang mengatakan DPRD Siantar tidak serius dengan dugaan mark up eks rumah singgah itu. Tapi, kalau belum ada juga informasi dari kejagung, DPRD Siantar tentu akan menyurati Kejagung,” kata Daud Simanjuntak.
Sekedar informasi dan sudah menjadi rekomendasi DPRD Siantar, pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar senilai Rp14,5 miliar, tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) DAZ dan Rekan tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.
Selain itu, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan
Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara, bukan pemegang HGB. (In)






