SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus mosi tidak percaya dari 17 Aparatir Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kahean Kecamatan Siantar Utara kepada Kepala Puskesmas Kahean berinsial dr LDS, ternyata terus bergelinding.
Bahkan, meski kasusnya sudah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VI, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan para ASN, ada air mata mengalir sebagai ungkapan mencurahkan berbagai unek-unek, Rabu (15/04/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga. Dihadiri personel lainnya, Abraham Lumban Tobing, Patar Luhut Panjaitan, Nurlela Sikumbang, Erwin Freddy Siahaan, Franz Theodore Sihaloho dan Sri Rahma Siregar.
Sedangkan dari Inspektorat dihadiri Inspektur Haryanto Siddik, Charles H Lumban Gaol, Subrata Nata sebagai inspektur dan lainnya. Kemudian, dari 17 ASN yang mengajukan mosi tidak percaya, dihadiri 15 orang.
Pada kesempatan masing-masing ASN memaparkan pengajuan soal mosi tidak percaya karena prilaku Kepala Puskesmas Kahean meresahlkan. Selain melakukan kutipan kepada setiap ASN Rp15 ribu per orang setiap kegiatan, kutipan juga dilakukan sampai Rp1 juta per orang untuk akreditasi.
Pada kesempatan itu, Hylda Yoanna Agustina Panggabean sebagai Kepala Tata Usaha mengatakan, karena mosi tidak percaya tersebut, sempat berurusan dengan kepolisian atas pengaduan Kepala Puskesmas. Bahkan dilaporkan kepada Inspektorat.
“Saat dipanggil Inspektorat, diminta menarik mosi tidak percaya dan diintimidasi untuk dipecat,” kata Hylda Yoanna dengan nada pilu sembari menitisikan air mata.
Parahnya lagi, Inspektorat merekomendasi kepada Sekda Junaedi Sitanggang dan diberikan sanksi disiplin terkait penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
“Karena itu, melalui penasehat hukum, saya mencari keadilan dan melapor kepada BKN Wilayah VI,” katanya dengan mata masih berkaca-kaca.Setelah diproses BKN sanksi yang diberikan Sekda ternyata menyalahi, dan harus ditarik.
“Sanksi saya itu sudah ditarik kembali. Tapi, nama baik saya sudah tercemar di Kota Siantar ini. Saya sangat teraniaya,” kata Hylda Yoanna.
Terkait adanya intimidasi juga dialami ASN lainnya, Lidia yang dipaksa untuk berdamai sepihak tetapi tidak dihadiri Kepala Puskesmas. Pedamaian minta supaya ditandatangani pakai materai. Namun, itu ditolak dan diintimidasi akan dipecat.
“Saat itu, pihak Inspektorat mengatakan kepala Puskesmas akan dipindahkan. Nyatanya sampai sekarang tidak dilakukan. Tidak ada lagi kenyamanan untuk bekerja,” kata Lidia yang juga meneteskan air mata.
Ketika soal intimidasi itu dipertanyakan Komisi I kepada pihak Inspektorat, Haryanto Siddik mengatakan, itu bukan intimidasi. Tetapi merupakan teknis untuk memeriksa ASN.
Dijelaskan juga, terkait sanksi yang dianulir BKN benar sudah dicabut. Bahkan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Puskesmas yang terbukti melakukan kutipan. Bahkan, ada indikasi korupsi Rp16 juta. Namun, uang itu sudah dikembalikan. Karenanya, Kepala Puskesmas diberi sanksi disiplin untuk penundaan gaji selama satu tahun.
Sementara, Erwin Freddy Siahaan merasa heran, ketika Kepala Puskesmas terbukti melakukan kesalahan kenapa tidak diberhentikan dari jabatannya. “Apa tidak ada lagi dokter lain untuk menggantikan?” tanya Erwin yang dijawab pihak Inspektorat itu sebagai masukan untuk disampaikan kepada Walikota.
RDP yang berlangsung penuh dinamika tersebut akhirnya berakhir. Namun, Komisi I ada yang menyarankan agar dilakukan Hak Interplasi kepada Walikota karena banyak lagi fakta yang harus diungkap.
Usai RDP, Haryanto Sidiq yang dikonfirmasi mengatakan, soal Kepala Puskesmas akan kembali diberikan sanksi pencopotan jabatan dan rekomendasinya sudah disusun untuk disampaikan kepada Walikota. (In)






