SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan harapan agar Rancangan (R) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran 2027 dapat selesai sesuai rencana maksimal 30 Nopember 2027, Pemko Pematangsiantar (eksikutif) tetap melakukan komunikasi dengan DPRD Pematangsiantar (eksekutif).
“Setelah menyerahkan draf R- APBD tahun 2027 itu, kita tetap berkomunikasi dengan DPRD untuk pembahasannya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Jumat (25/09/2026).
Dijelaskan, estimasi besaran anggaran APBD 2027 tersebut sekitar Rp1 triliun lebih. Tak jauh dengan tahun 2026. Alokasinya untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Khusus untuk pembangunan yang menggunakan APBD 2026 dilakukan, rehabilitasi Gedung Balai Kota mencakup pembaruan plafon, atap, teras depan. Termasuk ruang kerja Wali Kota untuk ruang pelayanan dan penerimaan tamu yang lebih representatif senilai Rp988 juta.
“Plafon dan atap akan diganti, teras depan juga ditata maupun lantai dan atap ruang kerja Wali Kota dari depan sampai belakang akan diperbarui,” kata Alwi.
Selain itu, rehabilitasi rumah dinas Walikota yang akan dibangun berlantai dua untuk ruang kerja Wali Kota dan ruang ajudan.
“Kondisi rumah dinas saat ini sudah cukup lama dan memerlukan penataan menyeluruh agar lebih layak digunakan,” kata Alwi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frangki Boy Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerima draft APBD Pematangsiantar TA 2027. Dan saat ini sedang melakukan koordinasi untuk melakukan rapat pimpinan.
“Batas waktu pembahasan R APBD 2027 memang masih lama atau harus selesai 30 Nopember mendatang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan juga, saat ini sedang dilakukan komunikasi dengan fraksi. Kemudian, setelah rapat pimpinan, baru dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penentuan jadwal. “Itu tahapan pembahasan R-APBD nya,” imbuh Frangki Boy.
Harapan Frangki Boy, APBD Pematangsiantar 2027 diharap dapat diselesaikan sesuai batas waktu. Kalau melewati batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan.
“Kalau Perubahan (P) APBD 2026 tidak dibahas seperti beberapa waktu lalu, tidak ada sanksi dan ditetapkan melalui Peraturan Walikota. Tapi, kalau R APBD tidak dibahas, kita tidak gajian selama enam bulan,” katanya mengakhiri. (In)






