Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Bawaslu Siantar pada sidang sengketa Pilkada

Bawaslu Siantar pada sidang sengketa Pilkada

Soal Sengketa Pilkada: Bawaslu Siantar Hanya Terima Kesimpulan Hendra Simanjuntak

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Juni 2024 | 17:45 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dalam sidang sengketa Pilkada kota Siantar, hanya pemohon Hendra Simanjuntak sebagai bakal calon Walikota dari jalur perseorangan (independent) yang menyerahkan kesimpulan kepada Bawaslu Kota Siantar. Sedangkan Termohon KPU Kota Siantar tidak menyerahkan.

Fakta itu dibenarkaan ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi  sebagai  majelis persidangan sengketa Pilkada  di Bawaslu Kota Siantar. “Saat ini, kita sedang mengkaji  kesimpulan  Pemohon,” kata Nanang Wahyudi, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan, selain  mengkaji kesimpulan Pemohon, pihaknya juga  menelaah fakta yang terjadi pada persidangan. Termasuk keterangan saksi dari Pemohon sebayak 3 orang dan satu orang saksi dari KPU Siantar. Ditambah dengan  bukti-bukti dari kedua belah pihak.

“Putusan dari seluruh sidang sengketa Pilkada 2024 itu akan kita sampaikan, Sabtu tanggal 8 Juni ini,” ujarnya mengakhiri.

Sementara, Roy Marsen Simarmata komisioner KPU Kota Siantar dari Devisi Hukum mengatakan, pihaknya tidak menyerahkan kesimpulana kepada Bawaslu karena keterangan dan saksi serta fakta hukum yang ada pada persidangan sudah dianggap cukup.

“Kesimpulan bukan kewajiban. Jawaban dan keterangan saksi ditambah dengan bukti bagi kami sudah  cukup. Biarlah Bawaslu yang menyimpulkan dan apapun putusannya tetap kita hargai,” kata Roy.

Terpisah, Bakal Calon Perseorangan  Walikota dan Wakil Walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan Kiswandi pada kesimpulannya menyatakan beberapa keterangan. Antara lain, telah menyerahkan persyaratan sebanyak 20.805 dukungan formulir model B1-KWK Perseorangan  dari syarat dukungan minimal yang dibutuhkan sebanyak 20.221 dukungan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan. Sehingga, telah  memenuhi persyaratan.

Dukungan itu ditandai dengan penyerahan berbagai alat bukti. Bahkan,  tentang jawaban  KPU Siantar sebagai Termohon  bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat karena tidak dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Berita Acara KPU Kabupaten Kota, adalah pendapat yang keliru dan patut dikesampingan.

Selanjutnya, jawaban Termohon  yang menyatakan  Pemohon tidak pernah menyampaikan permasalahan terkait Aplikasi SILON dan Pemohon yang memiliki waktu terlalu singkat terkesan berlebihan dan patut dikesampingkan.

Hal itu menurut Pemohon, pendapat yang keliru dan patut dikesampingkan karena senyatanya Pemohon telah menyampaikan Permasalahan yang dihadapi Pemohon ketika melakukan Upload melalui Aplikasi sitem Silon dan memohon penambahan waktu Penguplodtan ke Aplikasi Silon melalui surat Pemohon kepada Termohon Nomor 005/HAS/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 (P-162)

Jadwal yang dikeluarkan  KPU mulai dari sosialisasi tanggal 5 Mei 2024, kemudian tanggal 8-12 Mei 2024 untuk pendaftaran bukan merupakan hal yang mudah bagi setiap Calon Perseorangan di seluruh Indonesia, terbukti banyak calon Perseorangan di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Seperti  di daerah Toba, Padang Lawas, Karo, Bojonegoro (Jawa Timur), Bontang (Kalimantan Timur) dan beberapa daerah lainnya yang saat ini juga masih sedang berproses.

Perlu diketahui beberapa daerah yang mengajukan sengketa dengan materi sengketa yang sama seperti Toba,Bojonegoro dan Bontang telah diputus dalam Musyawarah oleh Bawaslu di daerah sengketa untuk diperpanjang pembukaan Aplikasi Silon.

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas Pemohon tetap pada Permohonannya agar diberikan tambahan waktu untuk mengunggah dokumen Syarat Dukungan ke Sistem SILON selama 5 x 24 jam dan diikutsertakan dalam Verifikasi Administrasi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata