Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Henry Sinaga

Henry Sinaga

Tak Serahkan Salinan Perda No 1 Tahun 2024, Henry Sinaga Akan Gugat Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Januari 2024 | 21:08 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS  

Notaris dan PPAT Kota  Siantar, Dr Henry  Sinaga SH SpN MKn memohonon kepada  Walikota Siantar untuk menyerahkan  fotokopi atau salinan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Siantar  No 1 Tahun 2024 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya kembali mengajukan permohonan tersebut karena permohonan saya yang sama sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2024 dengan  surat terlampir, belum ada jawaban apapun, “ ujar Henry Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (16/1/2024).

Permintaan itu disampaikan melalui surat No 2901/NOT-HS/1/2024. Tertanggal 16 Januari 2024. Tembusan, Presiden RI. Menkeu, mendagri, Kapolri, Gubsu, Ketua Komisi Informasi Publik Sumut, DPRD Kot Siantar, Kepala BPN  Kota Siantar, Kepala Pengelolaan Keuangan Kota Siantar, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Siantar dan Kapolres Siantar.

Dijelaskan, Perda tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan  tanggal 5 Januari 2024, seperti  disampaikan  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Drs Julham Situmorang M Si Sabtu (13/1/2024) melalui media sosial yang juga dilampirkan dalam suratnya.

Dalam surat Henry kepada Walikota  diukatakan untuk mengingatkan  ketentuan Pasal 2,  Pasal  4 dan Pasal  52 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Antar lain, menentukan bahwa setiap Informasi Publik harus

dapat  diperoleh  setiap Pemohon  Informasi  Publik  dengan  cepat  dan  tepat waktu. Biaya ringan, dan cara sederhana.

“Setiap  orang  berhak mendapatkan  salinan  Informasi  Publik  melalui permohonan dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan  ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan,” tegasnya lagi.

Ditegaskan juga, Badan  Publik yang dengan  sengaja  tidak memberikan,  dan / atau  tidak menerbitkan  Informasi Publik  yang  harus  diberikan  atas  dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling  lama 1 (satu)  tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

“Jika surat saya ini tidak juga direspon  Walikota,  saya akan membuat pengaduan  ke Polres Kota Siantar dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.

MASIH DIPERBANYAK

Saat permintaan Henry Sinaga itu dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis dikatakan, lembaran Perda No 1 Tahun  2024 diterbitkan  5 Januari 2024 dan sudah masuk ke lembaran daerah.

“Hanya saja masih akan diperbanyak untuk dibagi kepada berbagai pihak,” ujarnya yang  juga mengatakan,  pembahsan Perda No 1 Tahun 2024 sempat terkendala di DPRD Siantar karena Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis baru keluar Desember 2023 lalu.

Menyangkut  Perda No 1 Tahun 2024 itu, Pemko Siantar dikatakan tetap melaksanakan berbagai prosedur sesuai ketentuan. “Kalau sekarang, kita tidak bisa main-main karena  pemerintah sudah membuat pasal bila Perda belum diserahkan,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata