SIANTAR, SENTERNEWS
Sepetak tanah berukuran 3 kali 2 meter milik negara yang berada di sisi ruas Jalan Rajawali, Simpang Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, malah menjadi rebutan warga.
Informasi yang dihimpun, sepetak tanah itu semula sebagai Posko Organisasi Kepemudaan (OKP) yang didirikan, Ketua Ranting Sipinggol-pinggol, Luhut Sinaga (62).
Ketika sudah tidak aktif lagi, disewakan kepada Boru Hutahuruk (35) untuk usaha lapo tuak dengan perjanjian Rp 15 ribu perhari dan berlangsung sampai 3 tahun.
Pada perkembangan selanjutnya, atau 31 Januari 2024, pihak Satpol PP Kota Siantar berencana membongkar lapo tuak itu karena sesuai laporan masyarakat, keberadaannya membuat lingkungan menjadi kumuh.
Saat waktu yang tepat, personel Satpol PP turun ke lokasi bersama Lurah Sipinggol-pinggol, Siti Damayani. Dan, Satpol PP menyatakan, Lapo itu tetap boleh dibuka. Dengan ketentuan, tidak mengundang keributan dan tempatnya harus dibenahi supaya tidak kumuh.
Selain itu, di sekitar lokasi yang berada di sekitar pemukiman warga tersebut, dilarang buang air kecil agar tidak bau pesing dan lapo sudah harus tutup jam 23.00 WIB.
Selanjutnya, Kamis (7/3/2024) pagi menjelang siang sekira jam 10.00 WIB, Luhut Sinaga dan kawan kawan datang untuk mendirikan bangunan di lahan tempat berdirinya lapo yang dikelola Boru Hutahuruk.
Karena tidak ada pemberitahuan lebih dulu, Boru Hutahuruk akhirnya bingung. Sehingga, terjadi pertengkaran. Bahkan, Pak Tobing ( 43 ) dan istri Boru Sihombing (49) sebagai pemilik rumah di samping lapo, keluar menghampiri kedua belah pihak.
Tobing menyatakan sangat keberatan kalau di dinding rumahnya didirikan bangunan. Selain dinding rumahnya bisa rusak, juga merasa tidak nyaman karena ribut. Akibatnya, Tobing cekcok dengan Luhut Sinaga yang kemudian memanggil beberapa orang personelnya untuk turun ke lokasi pertengkaran.
Pertengkaran itu ternyata mengundang perhatian warga sekitar. Bahkan, personel Satpol PP, Babinsa dan RT setempat juga turun agar untuk menyelesaikan masalah agar tidak semakin meluas.
Karena pertengkaran sulit dilerai dan tidak ada titik temu, pihak Satpol PP menghubungi Lurah Sipinggol-pinggol, Siti Damayani yang kemudian tiba di lokasi. Selanjutnya kedua belah pihak diminta menyelesaikan masalah tersebut di kantor lurah.
Hasil konfirmasi Senternews kepada Lurah Sipinggol-pinggol, Siti Damayani dengan RT setempat, dinyatakan untuk sementara waktu lokasi tanah milik negara itu harus dikosongkan. (Rio)






