Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Joni Monang sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba

Joni Monang sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba

Warga Gugat Paradep dan Walikota, PN Siantar Gagal Gelar Mediasi

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Januari 2024 | 22:03 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar, batal dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (11/1/2024).

Mediasi gagal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar dengan mediator Naspri,  pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sehingga mediasi akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (18/1/2024).

Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep usai menghadiri mediasi yang gagal mengatakan, ketentuannya mediasi harus dihadiri personel Tergugat I karena merupakan pribadi atau personel. Berbeda dengan Walikota sebagai institusi atau lembaga yang turut sebagai Tergugat I, boleh dihadiri Penasehat Hukum.

Demikian juga dengan Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat II diwakilkan Tohom. Kemudian, Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Siantar sebagai Tergugat III tidak hadir. “Kita belum dapat memastikan apakah pekan depan kline saya bisa hadir,” ujarnya.

Sementara, pihak Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba yang turut  hadir  pada mediasi membenarkan bahwa pihak Paradep sebagai personal memang harus hadir dan ketentuannya memang demikian.

Gagalnya mediasi karena mediator dari PN mengatakan bahwa personal Paradep harus hadir.  Soal bagaimana solusinya, tentu akan ditentukan mediator juga. Apakah boleh melalui video call atau upaya lain seperti  diwakilkan ahli waris lengkap pakai surat kuasa.

“Mediator yang menentukan. Padahal,  kita dari pihak Penggugat sudah mempersiapkan resume,” ujar Muliaman Purba enggan membeberkan isi dari resume tersebut. Namun, siap untuk disampaikan kepada mediator apakah ada titik temu dengan pihak Tergugat.

Sementara, Joni Monang mengaku kecewa dengan gagalnya medisi. Apalagi, sidang sempat tertunda karena dua kali pihak Penasehat Hukum Walikota belum menerima surat kuasa. Sempat dua kali tertunda dan pekan lalu baru digelar siding perdana,” ujarnya.

Pada dasarnya, Joni Monang berharap pada mediasi pecan depan, pihak parade dapat hadir atau kalau belum juga dapat hadir, ada solusi yang diberikan. “Kalau saya, berharap proses gugatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Harapannya,  pihak Pengadilan Negeri Kota Siatar dapat mengabulkan gugatan warga  agar kompleks SBC tidak dijadikan seperti terminal tempat bus puluhan bus Paradep mangkal.”Ya, kalau saya sederhana saja, kembalikan kompleks SBC untuk kepentingan sosial. Bukan untuk kepentingan pribadi karena warga merasa terganganggu,” ujarnya mengakhiri.

MATERI GUGATAN

Seperti diketahui, pada lembaran gugatan IWSBC, Penggugat terdiri dari  Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.

Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Selain itu, lintasan jalan di kompleks SBC itu juga mengalami kerusakan.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata