SIANTAR, SENTER NEWS
Untuk melengkapi perangkat pelaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota/Wakil Walikota Siantar dan Gubernur Sumatera Utara yang akan berlangsung 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar siap merekrut ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat didampingi, Nurbaiyah Siregar dari Devisi SDM dan Farmas mengatakan, pendaftaran bagi calon PPK dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024 dan akan ada perpanjangan sampai 02 Mei 2024.
“Pendaftaran disampaikan melalui online. Tetapi dokumen persyaratannya diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU,” kata M Isman, Senin (22/4/2024), sembari mengatakan, apabila ada kendala bagi calon yang akan mendaftar dapat mendatangi KPU KPU Siantar.
Dijelaskan juga, untuk perekrutan calon anggota PPK ada beberapa tahapan yang dilakukan termasuk penelitian administrasi yang hasilnya diumumkan 05 Mei 2024.. “Selanjutnya ada seleksi tertulis,” kata M Isman.
Sementara, Nurbaiyah Siregar mengatakan, personel PPK yang dibutuhkan lima orang perkecamatan dan berdomisili di wilayah kerja kecamatan. “Tim seleksi berasal dari KPU, termasuk wawancara. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi tanggal 14-15 Mei 2024. Setelah itu penetapan calon anggota PPK dan pelantikan,” kata Nurbaiyah.
Khusus untuk kriteria calon anggota PPK, di antaranya, tidak boleh menjadi anggota Parpol minimal 5 tahun terakhir, minimal 17 tahun, sehat jasmani yang dibuktikan surat kesehatan dari rumah sakit, Puskesmas maupun klinik dengan menerangkan gula darah, tekanan darah dan kolestrol. Surat pernyataan bebas Narkoba, sehat jasmani dan rohani.
“Gaji PPK untuk ketua Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta,” kata Nurbaiyah sembari mengatakan agar calon PPK yang ingin mendaftar dipersilahkan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.(In)






