SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Meski sempat menuai kontroversi karena ada pandangan bahwa desa merupakan sektor potensi korupsi terbesar di Indonesia, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada rilis resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditemukan beberapa poin penting mengenai UU Desa itu. Di antaranya, masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Sehingga, menjadi 16 tahun.
Kemudian, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepada Kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan desa. Pemberian tunjangan bagi istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau sejenis.
Selanjutnya, syarat jumlah calon Kades dalam pemilihan, minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP), berusia minimal 25 tahun. Tidak pernah menjabat dua kali sebagai kades, dan sebagainya.
Calon tunggal Kades bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang selama 15 hari ditambah 10 hari. Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa.
Selanjutnya, ada ketentuana atau regulasi yang juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah disahkan melalui sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/4/2024), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Dan, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan UU Desa sesuai yang diamanatkan UU.
Sekedr informasi, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, UU Desa hanya disahkan 69 anggota DPR RI yang hadir secara fisik. Sedangkan 234 anggota dewan lainnya mengajukan izin.
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan pada hari itu merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR sehingga dikatakan tidak banyak hadir. “Jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi, 234. Sehingga anggota yang hadir 303 anggota dari 575 anggota DPR,” ungkap Puan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. (In)






