Senter News
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Jabatan Kepala Desa Boleh 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak & Pensiun

Penulis: Redaksi Senternews.com
9 Mei 2024 | 19:29 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS

Meski sempat menuai kontroversi karena ada pandangan bahwa desa merupakan sektor potensi  korupsi terbesar di Indonesia,  Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada rilis resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditemukan beberapa poin penting mengenai UU Desa itu. Di antaranya, masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Sehingga, menjadi  16 tahun.

Kemudian, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepada Kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan desa. Pemberian tunjangan bagi istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau sejenis.

Selanjutnya, syarat jumlah calon Kades dalam pemilihan, minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP), berusia minimal 25 tahun. Tidak pernah menjabat dua kali sebagai kades, dan sebagainya.

Calon tunggal Kades bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang selama 15 hari ditambah 10 hari. Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa.

Selanjutnya, ada ketentuana atau regulasi yang  juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah disahkan  melalui sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/4/2024), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Dan,  pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan UU Desa sesuai yang diamanatkan UU.

Sekedr informasi, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, UU Desa hanya disahkan 69 anggota DPR RI yang hadir secara fisik. Sedangkan 234 anggota dewan lainnya mengajukan izin.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan  pada hari itu merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR sehingga dikatakan tidak banyak hadir. “Jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi, 234. Sehingga anggota yang hadir 303 anggota dari 575 anggota DPR,” ungkap Puan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sukoso Winarto
ANEKA RAGAM

Aktifis Buruh Sukoso Winarto: May Day 2026 Kehilangan Sikap Kritis

1 Mei 2026 | 17:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peringatan May Day 2026 atau Hari Buruh Internasional kehilangan sikap kritis. Bukan saja sepi dengan berbagai tuntutan peningkatan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Sektor Pendidikan Siantar Masuk “Daftar Merah” : Kelompok Cipayung Desak Walikota Transparansi dan Reformasi Birokrasi

1 Mei 2026 | 09:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kota Siantar yang pernah disebut sebagai Kota Pendidikan, saat ini sedang tidak baik-baik saja. Khususnya, sektor pendidikan terus...

Read moreDetails
May Day di Siantar
ANEKA RAGAM

May Day di Siantar, Buruh Jalan Santai di Cuaca Mendung dan Hujan

1 Mei 2026 | 09:01 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peringatan  May Day 1 Mei 2026 atau Hari Buruh Intrnasional  di Kota Siantar, diwarnai dengan cuaca mendung. Bahkan,...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra  MPd
ANEKA RAGAM

“Merawat Silaturahim Menjemput Berkah”

1 Mei 2026 | 07:10 WIB

Oleh : Hendri Yahya Saputra  MPd Seiring kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, perubahan itu ...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Hadapi Unjukrasa

30 April 2026 | 17:58 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Dalam rangak menghadapi unjukrasa yang kemungkinan akan berlangsung pada waktu mendatang, Polres Siantar  gelar Simulasi Pengamanan Markas Komando...

Read moreDetails
Ferry Simarmata, Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri pada rapat finalisasi May Day
ANEKA RAGAM

May Day 1 Mei 2026 di Siantar Tanpa Unjukrasa dan Dimeriahkan Jalan Santai

30 April 2026 | 17:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026 di Kota Siantar diprediksi  tanpa unjukrasa. Dan, kegiatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Hadiri  May Day 2026,  302 Personel Polri Kawal Seribu Buruh Demi Situasi Aman dan Kondusif

1 Mei 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

May Day 2026 Di Simalungun: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

1 Mei 2026 | 17:57 WIB
ANEKA RAGAM

Aktifis Buruh Sukoso Winarto: May Day 2026 Kehilangan Sikap Kritis

1 Mei 2026 | 17:56 WIB
SUMUT

Aktivis Ketenagakerjaan Garry Siagian: Kondisi Buruh Kian Tertekan dan Soroti Minimnya Perlindungan  

1 Mei 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Sektor Pendidikan Siantar Masuk “Daftar Merah” : Kelompok Cipayung Desak Walikota Transparansi dan Reformasi Birokrasi

1 Mei 2026 | 09:38 WIB
ANEKA RAGAM

May Day di Siantar, Buruh Jalan Santai di Cuaca Mendung dan Hujan

1 Mei 2026 | 09:01 WIB
ANEKA RAGAM

“Merawat Silaturahim Menjemput Berkah”

1 Mei 2026 | 07:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jajaran Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba, Tersangka 91 Orang & Barang Bukti Sabu 192,66 Gram  

30 April 2026 | 20:42 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Hadapi Unjukrasa

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

May Day 1 Mei 2026 di Siantar Tanpa Unjukrasa dan Dimeriahkan Jalan Santai

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Pemko Terkesan Abaikan Banjir Pondok Legok, Drainase, Jalan Rusak dan Tembok Pinggir Sungai di Siantar Barat  

30 April 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 21 Paket Sabu Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar  

29 April 2026 | 18:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata