SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Karena memiliki narkoba jenis sabu, pria berinisial SN (31), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, diringkus Personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane SH menjelaskan, penangkapan tersangka berlangsung di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/5/2024) sekitar jam 23.00 WIB.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang langsung kita ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang disebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba,” kata Ivan Rinaldy Pane SH, Senin (27/5/2024).
Barang bukti yang diamankan berada tas sandang berisi. Seperti, sabu seberat 1,16 gram, 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo.
Sementara, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan itu diharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba,” kata AKP Ivan Rinaldy Pane SH. (In)






