SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial Jun (38), warga Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang memiliki Narkoba jenis sabu seberat 5,17 gram diringkus Sat Resnarkoba Polres Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH penangkapana tersebut berlangsung di Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kamis (23/5/2024) sekira jam 17.30 WIB.
“Pelaku Jun ternyata residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan,” kata AKP JH Pasaribu SH MH sembari mengatakan bahwa barang bukti sabu bruto 5,17 gram ada di dalam amplop putih kantong baju pelaku yang sudah ditahan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan. (Ab)






