Senter News
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Arwansyah Sinaga

Arwansyah Sinaga

DPP PPABS Surati Komnas HAM, Tidak Ada Tanah Adat di Dolok Parmonangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Mei 2024 | 20:13 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

 Salah seorang ahli waris Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, Arwansyah Sinaga menyatakan, tidak ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun. Yang ada, tanah kerajaan. Itupun sudah diambil alih pemerintah semasa kemerdekaan 1945 lalu.

“Kalau disebut di Dolok Parmonangan ada tanah adat yang dulunya disebut Parmanangan,  tidak benar karena itu dulu bagian dari wilayah Kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa,” ujarnya di salah satu  café, Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Arwansyah Sinaga menyatakan, kalau ada kelompok tertentu mengatakan ada tanah adat di Dolok Parmongan mengatas namakan marga Siallagan karena marga Siallagan  kawin dengan keturunan raja marga Sinaga, jelas keliru.

“Saya mengetahui, tidak ada boru keturunan raja kawin dengan marga Siallagan. Tapi, boru keturunan raja itu  kawin dengan marga Damanik. Dan saya juga mengikuti tradisi itu, istri saya boru Damanik,” ujar cicit  Raja Tanah Jawa tersebut.

Senada dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS). Dan membenarkan ada oknum tertentu mengklaim tanah di Dolok Parmonangan ada tanah adat.

“Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung SH.

Dijelaskan, masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie”  tahun 1912.

Perjanjian itu  menyatakan bahwa Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Belanda sendiri mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Ditegaskan juga,  wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

Raja-raja itu, Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga.

Karena ada oknum yang mengklaim bahwa tanah di Dolok Parmonangan merupakan tanah adat,  DPP PPABS menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya.

Surat  DPP PPABS meminta Komnas HAM agar saat membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan,  mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun. Artinya, pihak terkait sebagai  penyelenggara negara atau pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun itu.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Tetapi, meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan buadaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur Hermanto Sipayung.

DPP PPABS  jugamenjelaskan, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

“Kalaupun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, sebelumnya harus mendapat penetapan dari ahli waris raja-raja di Simalungun dan marga-marga Simalungun. Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun, ahli waris raja,” tegasnya.

Terkait dengan itu,  PPABS menetapkan kriteria untuk disimpulkan memiliki tanah adat. Diantaranya,  memiliki Subjek. Artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

Kemudian, memiliki objek adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya. Memiliki hubungan antar subjek dan objek. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

Selanjutnya, ada  peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan  pemerintah.  Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat.

“Hal lain,  digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan,” ujar Hermanto Sipayung mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Bosar Maligas, Amankan Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti 7,17 Gram  

4 Oktober 2026 | 17:09 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun  bersama masyarakat,  ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang,...

Read moreDetails
Patroli
SIANTAR-SIMALUNGUN

Antisipasi Balap Liar, Polsek Bosar Maligas Gelar Patroli Gabungan  

4 Oktober 2026 | 12:09 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Untuk mengantisipasi gangguan 3C, yakni curas, curat dan curanmor, serta aksi balap liar,    Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun gelar...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Gerak 08 Sumut dan Brigif TP 36/HM Dampingi Petani Siantar-Simalungun Wujudkan Ketahanan Pangan

3 Oktober 2026 | 18:55 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS DPD Gerak 08 Sumut bersama Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 36/Harajaon Marpitu (Brigif TP/36 HM), terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan...

Read moreDetails
Kedua tersangka dan barang bukti diapit petugas
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun 

3 Oktober 2026 | 17:18 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dua pria pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Simalungiun melalui Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dari dua lokasi...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 | 20:05 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS    Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026, dipimpin  Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, BSc selaku Inspektur...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ibu Kandung Temukan Anaknya meninggal Tergantung, Polsek Gunung Malela Lakukan Olah TKP

28 September 2026 | 21:51 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Saat pulang dari arisan marga, sang ibu terkejut melihat anaknya berinisial JSR (45) dalamkeadaan kaku dengan posisi  tergantung  di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Wali Kota Siantar Hadiri Raker MT Silaturahmi Periode 2026-2031

5 Oktober 2026 | 07:52 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Bosar Maligas, Amankan Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti 7,17 Gram  

4 Oktober 2026 | 17:09 WIB
ANEKA RAGAM

Kabel Listrik Ancam Pejalan Kaki dan Pengendara, Satlantas Polres Turun ke Lokasi

4 Oktober 2026 | 16:46 WIB
ANEKA RAGAM

Aksi Tawuran Dibubarkan, 3 Remaja Diamankan Timsus Dayok Mirah Polres  Siantar

4 Oktober 2026 | 16:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Antisipasi Balap Liar, Polsek Bosar Maligas Gelar Patroli Gabungan  

4 Oktober 2026 | 12:09 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Pemko Pematangsiantar

3 Oktober 2026 | 19:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Gerak 08 Sumut dan Brigif TP 36/HM Dampingi Petani Siantar-Simalungun Wujudkan Ketahanan Pangan

3 Oktober 2026 | 18:55 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Silaturahmi Kapolres

3 Oktober 2026 | 18:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun 

3 Oktober 2026 | 17:18 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi MUI Kabupaten Langkat

3 Oktober 2026 | 16:37 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Sambut Silaturahmi Area Manager BSI Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

Musabah Diri Mempersiapkan Bekal Untuk Hari Esok

1 Oktober 2026 | 22:07 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata