Senter News
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Arwansyah Sinaga

Arwansyah Sinaga

DPP PPABS Surati Komnas HAM, Tidak Ada Tanah Adat di Dolok Parmonangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Mei 2024 | 20:13 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

 Salah seorang ahli waris Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, Arwansyah Sinaga menyatakan, tidak ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun. Yang ada, tanah kerajaan. Itupun sudah diambil alih pemerintah semasa kemerdekaan 1945 lalu.

“Kalau disebut di Dolok Parmonangan ada tanah adat yang dulunya disebut Parmanangan,  tidak benar karena itu dulu bagian dari wilayah Kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa,” ujarnya di salah satu  café, Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Arwansyah Sinaga menyatakan, kalau ada kelompok tertentu mengatakan ada tanah adat di Dolok Parmongan mengatas namakan marga Siallagan karena marga Siallagan  kawin dengan keturunan raja marga Sinaga, jelas keliru.

“Saya mengetahui, tidak ada boru keturunan raja kawin dengan marga Siallagan. Tapi, boru keturunan raja itu  kawin dengan marga Damanik. Dan saya juga mengikuti tradisi itu, istri saya boru Damanik,” ujar cicit  Raja Tanah Jawa tersebut.

Senada dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS). Dan membenarkan ada oknum tertentu mengklaim tanah di Dolok Parmonangan ada tanah adat.

“Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung SH.

Dijelaskan, masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie”  tahun 1912.

Perjanjian itu  menyatakan bahwa Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Belanda sendiri mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Ditegaskan juga,  wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

Raja-raja itu, Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga.

Karena ada oknum yang mengklaim bahwa tanah di Dolok Parmonangan merupakan tanah adat,  DPP PPABS menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya.

Surat  DPP PPABS meminta Komnas HAM agar saat membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan,  mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun. Artinya, pihak terkait sebagai  penyelenggara negara atau pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun itu.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Tetapi, meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan buadaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur Hermanto Sipayung.

DPP PPABS  jugamenjelaskan, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

“Kalaupun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, sebelumnya harus mendapat penetapan dari ahli waris raja-raja di Simalungun dan marga-marga Simalungun. Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun, ahli waris raja,” tegasnya.

Terkait dengan itu,  PPABS menetapkan kriteria untuk disimpulkan memiliki tanah adat. Diantaranya,  memiliki Subjek. Artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

Kemudian, memiliki objek adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya. Memiliki hubungan antar subjek dan objek. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

Selanjutnya, ada  peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan  pemerintah.  Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat.

“Hal lain,  digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan,” ujar Hermanto Sipayung mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Pemotongan kue May Day
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Hadiri  May Day 2026,  302 Personel Polri Kawal Seribu Buruh Demi Situasi Aman dan Kondusif

1 Mei 2026 | 17:57 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM, hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 tingkat Kabupaten...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

May Day 2026 Di Simalungun: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

1 Mei 2026 | 17:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemkab Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Serikat Buruh dan Pelaku Usaha, gellar peringatan May Day tahun 2020...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jajaran Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba, Tersangka 91 Orang & Barang Bukti Sabu 192,66 Gram  

30 April 2026 | 20:42 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Sejak Januari hingga April 2016 (Kwartal I), jajaran  Polres Simalugun gemilang mengungkap 74 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 91...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 21 Paket Sabu Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar  

29 April 2026 | 18:03 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Personel Polres Simalungun  kembali beraksi mengungkap penyalahgunaan Nakotika. Teranyar, melalui Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar ringkus seorang...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Mayat Dalam Truk KEK Sei Mangkei Ditangani Polsek Maligas

28 April 2026 | 21:39 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Temuan mayat di dalam truk  sempat menghebohkan sejumlah pekerja  di depan PT  Shell Oil Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas

28 April 2026 | 21:39 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM, gelar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Hadiri  May Day 2026,  302 Personel Polri Kawal Seribu Buruh Demi Situasi Aman dan Kondusif

1 Mei 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

May Day 2026 Di Simalungun: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

1 Mei 2026 | 17:57 WIB
ANEKA RAGAM

Aktifis Buruh Sukoso Winarto: May Day 2026 Kehilangan Sikap Kritis

1 Mei 2026 | 17:56 WIB
SUMUT

Aktivis Ketenagakerjaan Garry Siagian: Kondisi Buruh Kian Tertekan dan Soroti Minimnya Perlindungan  

1 Mei 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Sektor Pendidikan Siantar Masuk “Daftar Merah” : Kelompok Cipayung Desak Walikota Transparansi dan Reformasi Birokrasi

1 Mei 2026 | 09:38 WIB
ANEKA RAGAM

May Day di Siantar, Buruh Jalan Santai di Cuaca Mendung dan Hujan

1 Mei 2026 | 09:01 WIB
ANEKA RAGAM

“Merawat Silaturahim Menjemput Berkah”

1 Mei 2026 | 07:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jajaran Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba, Tersangka 91 Orang & Barang Bukti Sabu 192,66 Gram  

30 April 2026 | 20:42 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Hadapi Unjukrasa

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

May Day 1 Mei 2026 di Siantar Tanpa Unjukrasa dan Dimeriahkan Jalan Santai

30 April 2026 | 17:58 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Pemko Terkesan Abaikan Banjir Pondok Legok, Drainase, Jalan Rusak dan Tembok Pinggir Sungai di Siantar Barat  

30 April 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 21 Paket Sabu Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar  

29 April 2026 | 18:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata