SIANTAR,SENTERNEWS
Tumpal Malela Pardede (45) terdakwa kasus penambangan liar di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (5/6/2024).
Namun, persidangan yang dipimpin Rinto Leoni Manullang itu hanya berjalan sekira 5 menit karena, saksi ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara tidak hadir. Sehingga, persidangan dilanjutkan pekan depan.
Usai persidangan istri terdakwa boru Hutabarat yang mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemko Siantar enggan memberi tanggapan lebih terkait dengan operasional penambangan liar yang dilakukan suaminya. Hanya saja membenarkan sidang ditunda karena saksi ahli tidak hadir.
Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa Tumpal Malelea Pardede melakukan penambangan batu padas tanpa ijin di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan dengan menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah. Selanjutnya menjual batu padas tersebut.
Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang melakukan Penyidikan, mengamakan Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan, 1 unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan.
Selain Itu, ada 1 unit Mobil Colt Diesel BK 9307 SF yang sedang memuat batu padas. Kemudian, ada juga 2 buah Pahat, 1 buah Martil, 1 buah Cangkul dan 1 buah Linggis. (In)






