SIANTAR, SENTERNEWS
Karena kondisinya semakin parah, Silvia Ramadani sebagai korban pemukulan saat Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) bentrok dengan pihak PTPN 3 di Kelurahan Gurillla, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, dilarikan lagi ke rumah sakit, Kamis (6/6/2024) sore sekira jam 17.00 WIB.
“Pasca bentrok, korban yang memiliki seorang bayi itu sempat dibawa ke rumah sakit dan Kamis pagi (6/6/2024) kembali ke rumah. Karena sempat muntah, terpaksa dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans,” kata Penasehat Hukum Futasi Parluhutan Banjarnahor
Dijelaskan, korban dilarikan ke salah satu rumah sakit itu setelah Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi didampingi personel Fraksi Partai Golkar mendatangi warga Futasi yang berkumpul di Posko Futasi, Kerurahan Gurilla, Kamis (6/6/2024).
Saat melakukan pertemuan tersebut di Posko Futasi, warga menyampaikan berbagai kegalauan mereka. Mulai dari soal pengelolaan lahan yang mengatakan bahwa perpanjangan HGU PTPN 3 tahun 2006 tidak sah, juga terkait dengan bentrok. Termasuk adanya warga yang ditahan kepolisian atas pengaduan pihak PTPN 3 yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 351 ayat Mangatas Silalahi kepada Futasi mengatakan, masalah lahan sengketa sebagai penyebab bentrok akan menjadi agenda pembahasan DPRD Siantar. Hanya saja, Futasi dikatakan harus satu suara.
Saat itu, Mangatas Silalahi bersedia membubuhkan tandatangan sebagai jaminan agar Kapolres Siantar menyetujui proses pengalihan/penangguhan terhadap tersangka tindak pidana pasal 351 ayat 1 atas nama Mangait Sinambela.
“Kita meminta supaya Bapak Mangatas Silalahi turut menandatangani proses pengalihan/ penangguhan warga Futasi itu. Salah satu alasannya karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Surat itu akan kita sampaikan kepada Kapolres,” kata Parluhutan Banjarnahor. (In)






