SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Rekonstruksi pembuangan bayi yang dilakukan sepasang kekasih bersinisial FAR (18) dan AS (18) sebagai tersangka, disaksikan Pangulu Nagori Sait Buttu, keluarga tersangka serta warga setempat, Jumat (7/6/2024).
Rekonstruksi mulai jam 10.00 WIB itu berlangsung di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan, Km. VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum tersangka.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk SH yang memimpin rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi sangat penting untuk memastikan semua pihak. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil.
IPDA Bilson Hutauruk SH juga mengatakan, kasus pembuangan bayi itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sesuai Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pembuangan bayi berlangsung di area perkebunan teh blok 63 Afd. B Toba Sari Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (13/5/ 2024) sekitar jam 16.30 WIB.
Rekonsutruksis terdiri dari 19 adegan yang menggambarkan tindakan tersangka. Ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi. Seperti adegan I, sekira jam 01.30 WIB, AS menghubungi FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.
Selanjutnya adegan IV, sekira jam 09.00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan. Adegan XI, kedua tersangka memasukkan bayi yang baru lahir ke jok sepeda motor. Adegan XV, FAR yang membawa bayi, meninggalkan bayi itu di lahan perkebunan teh,
Adegan ke XIX, bayi ditemukan warga sekitar jam 16.30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama. Hanya aja (tidak ada direkontruksi) sang bayi akhirnya meninggal di rumah sakit.
“Kami memastikan bahwa rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjamin keamanan semua pihak yang terlibat,” imbuh ujar IPDA Bilson Hutauruk SH.
Sedangkan kehadiran jaksa penuntut umum, penasehat hukum, keluarga korban dan tersangka dalam rekonstruksi untuk transparansi dan keadilandan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS segera dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai hasil rekonstruksi. Sehingga, kasus itu diharap segera menemukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (In)






