SIANTAR, SENTERNEWS
Di Indonesia, hanya Majelis Ulama Islam (MUI) Sumut yang memiliki Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) dan di Sumut hanya ada pada MUI Pematangsiantar. Fungsinya melakukan advokasi kepada umat Islam yang “tersandung” hukum.
“Selain mengadvokasi, juga memberi pelayanan penyuluhan hukum Islam dan hukum negara,” kata Direktur LADUI MUI Pematangsiantar, Dr Sarbudin Panjaitan pada sambutannya usai pelantikan di sela-sela Mukerda II MUI Pematangsiantar. Berlangsung di Aula STIKOM Tunas Bangsa, Kota Siantar, Minggu (9/6/2024).
“Masalah hukum yang menyinggung umat Islam tidak mungkin tidak terjadi. Tapi, tak selamanya hukum ditegakkan dengan Letigasi. Ada yang dapat diselesaikan melalui Non Letigasi yang tentunya dikaji lebih dulu secara mendalam,” ujarnya.
Sarbudin mengatakan, LADUI MUI Pematangsiantar idak amungkin dapat berjalan tanpa dukungan para pengurus lain yang berkolaborasi membentuk LADUI MUI Pematangsiantar.
Selain Direktur Dr Sarbudin Panjaitan, LADUI MUI Pematangsiantar terdiri dari Sekretaris Efi Risa Harahap dan Bendahara Abdul Rasyid. Kepengurusan dilengkapi Koordinator Non Letigasi serta Letigasi yang dilengkapi dengan anggota.
Ketua DP MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis usai melantik LADUI MUI Pematangsiantar berharap, lembaga hukum tersebut dapat bekerja maksimal demi kemasyalatan umat Islam. Khususnya di Kota Siantar.
Sementara, Ketua DPW MUI Sumut, Dr H Maratua Simanjuntak mengatakan, LADUI MUI terdiri dari orang-orang berjiwa sosial untuk menegakkan hukum. Salah satu yang dilakukan, ketika ada kelompok tertentu yang dilarang MUI Sumut melakukan kegiatan karena menyimpang dari akidah Islam.
“Kelompok itu menggugat MUI Sumut sebesar 250 miliar dan LADUI MUI Sumut hadir melakukan advokasi yang ternyata menggugurkan gugatan itu sampai tingkat banding,” kata H Maratua sembari mengatakan, saat ini banyak mucul kelompok berbagai paham yang menyimpang.
Sementara, LADUI MUI Sumut melalui Wakil Direktur Raja Makayasa Harahap beberkan keberadaan LADUI MUI yang dibentuk secara permanen saat ada pengurus MUI Sumut dikriminalisasi.
“Di Indonesia, hanya MUI Sumut yang memiliki LADUI,” ujarnya sembari mengatakan LADUI bertujuan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi dan melaksanakan hukum dan perundang-undangan.
Usai presentase tentang keberadaan LADUI MUI, dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta Mukerda II dengan nara sumber tentang berbagai hal yang sedang hangat saat ini. Khususnya yang berkembang di Kota Siantar. (In)






