SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personel Kepolisian Sektor Parapat, jajaran Polres Simalungun ringkus empat pria pemain Narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda. Barang bukti, lima bungkus sabu seberat 1,20 gram, Senin (10/6/2024)
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane memaparkan, awalnya, tim Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap pria berinisial MS (42) di area pengisian bahan bakar umum di Jalan SM Raja, Parapat.
Saat penangkapan, warga Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat itu mengemudi angkutan kota Parsito dengan tujuan pulang ke rumah usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti satu bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu yang diakuinya diperoleh dari WHG (29), warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Parapat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim merangsek masuk ke salah satu rumah di Jalan SM Raja Kelurahan Parapat. Hasilnya, WHG yang berprofesi sebagai nakhoda kapal ditangkap bersama dua pemuda lain. Masing-masing, SHS (34), warga Jalan SM Raja Parapat dan AMS (23), karyawan hotel, warga Desa Ute Mungkur, Kabupaten Tapanuli Utara.
Di dalam kamar, ditemukan lima bungkus sabu berat 1,20 gram, tiga telepon seluler, alat penggunaan sabu dan satu unit angkutan kota. Selanjutnya, para tersangka diamankan dan penanganan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. (In)






