SIANTAR, SENTERNEWS
Pasangan bakal calon (Bacalon) Walikota/Wakil Walikota Siantar, Hendra Simanjuntak/ Kiswandi dari jalur perseorangan, serahkan persyaratan dukungan kepada KPU Siantar, Selasa (11/6/2024) sekira jam 21.45 WIB.
Selanjutnya, KPU Siantar melakukan pemeriksaan berkas dalam bentuk fisik surat penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan sebanyak 20.805 dukungan dan berbagai kelengkapan dokumen lain. Hasilnya, dinyatakan lengkap dan KPU Siantar menyerahkan Berita Acara.
“Ya, kita sudah serahkan berita acara penerimaan dukungan kemarin malam. Memang agak lambat karena seluruh Indonesia menggunakan aplikasi Silon, “ kata Chucha Ashari Komisi Teknis KPU Kota Siantar, Rabu (12/6/2024).
Setelah menerima persyaratan dukungan, KPU Siantar melakukan verifikasi administrasi mulai, Rabu (12/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024). “Sebaran rekap verifikasi adiminstrasi di lima kecamatan,” katanya.
Dari hasil verifikasi administrasi itu akan diketahui apakah ada syarat minimal dukungan yang belum memenuhi persyaratan. Kalau itu ditemukan, maka akan ada perbaikan mulai Sabtu (15/6/2024) sampai Minggu (16/6/2024).
Sementara, Hendra Simanjuntak menyatakan bersyukur telah menyerahkan persyaratan dukungan dan telah diterima KPU Siantar yang ditandai dengan berita acara. Selanjutnya, siap mengikuti tahapan selanjutnya.
“Semoga tidak ada kendala berarti, sehingga dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual,” ujar Hendra Simanjuntak didampingi Kiswandi.
Sekedar informasi, penerimaan dukungan Hendra/Kiswandi itu menindaklanjuti hasil rapat musyawarah sengketa Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Siantar. Masalahnya, Hendra/Kiswandi sebagai Pemohon keberatan kepada KPU Siantar sebagai Termohon yang mengembalikan persyaratan dukungan pada tahap sebelumnya.
Pada persidangan musyawarah sengketa Pilkada 2024 itu, Pemohon mengatakan saat melakukan upload, Silon KPU Siantar disebut merugikan Pemohon dan itu diterima Bawaslu Kota Siantar. (In)






